Cari Berita

Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum Atas Dikabulkannya Eksepsi

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2026-10-08 08:00:14
Dok. Ist.

Pendahuluan

Dalam persidangan perkara pidana, setelah pembacaan surat dakwaan, membuka ruang bagi Terdakwa dan Advokat (Penasihat Hukum, istilah dalam KUHAP lama) untuk mengajukan perlawanan atau yang dulu dikenal dengan eksepsi. Pasal 206 KUHAP baru menentukan, terhadap eksepsi (baca: perlawanan) tersebut, setelah diberikan kesempatan Penuntut Umum menanggapi (menyatakan pendapatnya), maka Hakim (baca: pengadilan negeri) mempertimbangkannya dan mengambil keputusan.

Keputusan yang dapat diambil oleh Hakim, secara garis besar terbagi menjadi dua. Pertama, menerima perlawanan sehingga dengan keputusan tersebut mengakhiri pemeriksaan persidangan. Atau kedua, Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau menyatakan hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Konsekuensinya, persidangan untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)

Baiklah, untuk kali ini, pembahasan akan berfokus pada persoalan ketika Hakim menerima eksepsi dan dengan keputusannya perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 206 KUHAP baru, pengakhiran perkara karena dikabulkannya eksepsi dapat terjadi karena tiga alasan/sebab. Pertama, karena pengadilan tidak berwenang mengadili, Kedua karena dakwaan tidak dapat diterima dan ketiga surat dakwaan harus dibatalkan.

Nah, dari ketiga jenis alasan tersebut, kembali tulisan ini akan membatasi hanya untuk alasan selain kewenangan mengadili. Jadi berfokus pada dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan.

Perlawanan Penuntut Umum Terhadap Dikabulkannya Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima atau Dakwaan Harus Dibatalkan

Sebagaimana disebutkan di atas, pembahasan kali ini adalah perlawanan yang diajukan Penuntut Umum dalam hal Hakim mengabulkan eksepsiTerdakwa atau Advokatnya sehingga dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan. 

Banyak alasan hukum terkait hal itu, yang paling lazim adalah penyusunan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam hal demikian maka dakwaan harus dibatalkan. Atau karena tidak adanya pengaduan dalam delik aduan, daluarsa ataupun nebis in idem, dapat menjadi alasan hukum sehingga dakwaan tidak dapat diterima.

Terhadap putusan sela (yang mengakhiri perkara) karena dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan, maka hukum acara memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 206 ayat (4) KUHAP baru.

“Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi ketentuan yang memberikan hak kepada Penuntut Umum mengajukan perlawanan.

Apa dan bagaimana kemudian Pengadilan Tinggi menindaklanjuti perlawanan Penuntut Umum tersebut? Ternyata sependek pencarian, dalam KUHAP baru tidak ditemukan pasal-pasal yang mengaturnya.

Yang ada justru ketentuan terkait apabila perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya, tentu dalam hal eksepsi tidak dapat diterima atau diputus setelah selesai pemeriksaan dan dengan demikian sidang dilanjutkan.

Singkatnya, baik perlawanan Terdakwa atau Advokat tersebut diajukan ketika Hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara ataupun diajukan bersama-sama dengan permohonan banding, maka 14 (empat belas) hari (kalender?) menjadi batasan waktu pengadilan tinggi untuk mengambil sikap. 

Apa sikap yang dapat diambil. Pertama, dalam hal perlawanan diajukan ketika pemeriksaan masih dilanjutkan, maka pengadilan tinggi membatalkan putusan (sela) pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara. Konsekuensinya, pengadilan negeri yang sedang melanjutkan pemeriksaan perkara, menghentikannya dan mengembalikan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang.

Demikian juga dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan pengajuan banding. Pengadilan tinggi apabila menerima perlawanan Terdakwa atau Advokatnya membatalkan putusan pengadilan negeri (putusan sela berikut putusan akhir?) dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.

Tapi tunggu dulu, jika diperhatikan lebih detail, ketentuan di atas hanya terkait dengan eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Lalu bagaimana apabila eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Advokatnya bukan mengenai kewenangan mengadili, akan tetapi mengenai dakwaan tidak dapat diterima ataupun dakwaan harus dibatalkan?

Untuk hal tersebut akan menjadi panjang jika dibahas dalam tulisan ini. Menarik sesungguhnya, karena memang KUHAP baru juga tidak secara tegas mengatur. Rasanya akan jadi tulisan tersendiri nantinya.

Baiklah, sesuai fokus tulisan, kita kembali ke persoalan perlawanan Penuntut Umum terhadap dikabulkannya eksepsi dakwaan tidak dapat diterima ataupun dakwaan harus dibatalkan.

Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum

Pasal 206 ayat (4) hanya memberikan hak Penuntut Umum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan (sela) pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi Terdakwa dan Advokatnya. Sedangkan bagaimana pengadilan tinggi menyidangkan dan memprosesnya, tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHAP baru.

Tetapi menarik apabila mencermati Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 yang baru saja dikeluarkan Mahkamah Agung. Terdapat rujukan terkait hal tersebut, meski dalam bahasan administrasi penanganan perkara di pengadilan tinggi.

Pada halaman 285 poin (p) menyebutkan terhadap tiga alasan eksepsi yang dikabulkan pengadilan negeri, ketika dilakukan perlawanan (yang tentu saja diajukan oleh Penuntut Umum) dan pengadilan tinggi berpendapat berbeda, maka menjatuhkan putusan sela. Isi dari putusan sela adalah memerintahkan pengadilan negeri untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan tanpa menjatuhkan putusan.

Norma yang demikian bukan hal yang baru. Dalam penanganan perkara perdata, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang ditegaskan kembali dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menentukan bahwa dalam hal pengadilan tinggi berpendapat pengadilan negeri berwenang, maka pengadilan tinggi memutus dengan putusan sela yang memerintahkan pengadilan negeri memeriksa pokok perkara untuk hasilnya dijadikan dasar pengadilan tinggi memutus akhir mengenai pokok perkaranya.

Norma serupa, kemudian juga diterapkan dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 di atas.

Dalam buku yang sama, juga disebutkan terhadap putusan sela yang dijatuhkan pengadilan tinggi tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Selanjutnya, buku yang sama juga memberikan pedoman batasan waktu bagi pengadilan negeri dalam melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Tiga puluh hari sejak menerima putusan sela dan dapat diperpanjangkan tiga puluh hari, untuk pemeriksaan tambahan oleh majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri dan dilaporkan ke ketua pengadilan tinggi.

Nah, hasil pemeriksaan (tentu saja termasuk tuntutan dan pembelaan) beserta berkas perkara dikirimkan kembali ke pengadilan tinggi untuk kemudian diputus akhir. Apa isi putusannya? Ya tentu saja sesuai dengan jenis putusan, pemidanaan, bebas atau lepas maupun tindakan bahkan pemaafan hakim.

Lalu apa upaya hukumnya? Karena terhadap perlawanan Penuntut Umum tersebut, pengadilan tinggi melalui putusan sela kemudian menutupnya dengan putusan akhir, maka dapat pula dilakukan upaya hukum kasasi. Tentu sepanjang memenuhi syarat untuk itu.

Berikutnya, bagaimana dalam hal pengadilan tinggi sependapat dengan pengadilan negeri? Apakah terhadap hal tersebut juga terbuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengujinya melalui upaya hukum kasasi?

Jika merujuk pada asumsi bahwa putusan pengadilan tinggi tersebut bukan termasuk putusan yang dilarang Kasasi sebagaimana Pasal 299 ayat (2) KUHAP maupun SEMA Nomor 4 Tahun 2026, maka terbuka upaya hukum Kasasi. Meskipun hakekatnya putusan pengadilan tinggi tersebut sesungguhnya belum memutus pokok perkara. Ya mungkin dengan kasasi, nanti Mahkamah Agung yang akan mengambil sikap dan selanjutnya dapat menjadi yurisprudensi ke depannya.

Penutup

Seperti biasa, meski sudah coba membatasi tulisan, tetap saja jadi begitu panjang pembahasannya. Yang menarik kemudian adalah, ketika terhadap perlawanan yang diajukan Penuntut Umum, khususnya mengenai dikabulkannya eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan oleh pengadilan negeri, KUHAP baru tidak mengaturnya secara eksplisit bagaimana penanganannya di pengadilan tinggi.

Ketentuan yang dapat dirujuk saat ini justru Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026. Singkatnya dalam hal pengadilan tinggi berpendapat berbeda, maka melalui putusan sela memerintahkan pengadilan negeri melanjutkan pemeriksaan perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pengadilan tinggilah yang akan memutus akhir pokok perkaranya.

Sebaliknya, jika pengadilan tinggi sependapat dan menolak perlawanan Penuntut Umum, KUHAP juga tidak mengatur secara eksplisit upaya hukum yang dapat dilakukan. Dan, karena hal tersebut bukan termasuk perkara yang dilarang kasasi, maka untuk menjamin kesatuan penerapan hukum, terhadap kasasi yang diajukan, biarkan Mahkamah Agung menentukan sikapnya melalui yurisprudensi. Semoga.(ldr/al)

Bale Bandung, 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Perluasan Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Menurut KUHAP Nasional

Guntoro Eka Sekti


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…