Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (10/9/2026), IKAHI menyampaikan sejumlah masukan, terutama terkait penyelesaian sengketa, perlindungan masyarakat adat, eksekusi putusan, dan pembuktian perkara pertanahan.
Ketua Umum PP IKAHI Prof Yanto mengatakan struktur peradilan saat ini pada dasarnya telah memiliki kompetensi untuk menangani sengketa tanah. Pengadilan Negeri menangani aspek keperdataan, sedangkan PTUN menguji keabsahan prosedural keputusan tata usaha negara. Namun tantangan yang muncul yaitu fragmentasi proses ketika sengketa kepemilikan dan persoalan administrasi pertanahan terjadi secara bersamaan.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Mahkamah Agung memilih meningkatkan kompetensi hakim melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Dialektika Ius Constituendum dan Ius Constitutum: Persimpangan Reforma Agraria dan Sanksi Tata Ruang
IKAHI juga menekankan pentingnya keadilan substantif dalam memeriksa sengketa tanah. Hakim tidak cukup hanya menilai bukti formal, tetapi perlu menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009.
Dalam perkara pertanahan, sertifikat HGU dinilai sebagai alat bukti yang kuat, tetapi bukan bukti yang mutlak. Riwayat penguasaan tanah, keterangan adat, pemeriksaan setempat (descente), serta iktikad baik pemegang hak juga perlu dipertimbangkan.
Pandangan tersebut juga berlaku dalam sengketa yang melibatkan masyarakat adat. IKAHI menegaskan perlindungan hak ulayat memiliki dasar konstitusional dan hukum, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA. Sejumlah putusan Mahkamah Agung juga telah menjadi rujukan dalam pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Selain substansi sengketa, IKAHI menyoroti pelaksanaan eksekusi putusan pertanahan yang kerap menghadapi perlawanan pihak ketiga, penguasaan lahan oleh masyarakat, dan kendala pengamanan. IKAHI mendorong agar SK Dirjen Badilum No. 40/2019 ditingkatkan menjadi PERMA yang lebih komprehensif, termasuk dengan mekanisme pemetaan sosial, mediasi pra-eksekusi, dan koordinasi lintas lembaga.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Sementara terkait digitalisasi pertanahan, IKAHI berpandangan sertifikat elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan dokumen fisik, tetapi tidak serta-merta menjadikannya alat bukti yang mutlak. Girik dan Letter C tetap dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk riwayat penguasaan fisik tanah.
PP IKAHI berharap masukan tersebut menjadi pertimbangan Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, terutama untuk memperkuat kepastian hukum dan menempatkan peradilan sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa agraria. (zm/snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI