Sintang,
Kalimantan Barat — Perjuangan Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto dalam
mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Pengadilan Negeri (PN) Sintang resmi
mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya melalui
putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (30/3) kemarin.
Sidang
yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha
Himawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sintang, dengan didampingi
Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril. Dalam perkara ini, Para Pemohon
Agustinus Cs. berhadapan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Kalimantan Barat sebagai termohon.
Para
Pemohon dalam gugatannya mendalilkan proses penetapan tersangka oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat tidak sah karena tidak didasarkan
pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara
pidana.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
"Bahwa
penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Termohon Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Kalimantan Barat tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang
jelas," demikian bunyi surat permohonan.
Setelah
melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang sejak 13 Maret 2026, hakim
akhirnya menjatuhkan putusan yang berpihak kepada para pemohon.
“Mengadili,
mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan
penetapan tersangka terhadap para Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat,” tegas Hakim Yuniar saat membacakan amar putusan di
persidangan.
Putusan
tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan para
pemohon sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan
demikian, seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap
ketiganya dinyatakan tidak sah.
Selain
itu, para pemohon juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dinilai tidak
memenuhi prinsip due process of law, karena penetapan tersangka hanya bertumpu
pada laporan dan keterangan pelapor tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Menanggapi
hal tersebut, sebagaimana dikutip Dandapala, Hakim dalam pertimbangan
putusannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap
proses penegakan hukum.
“Penetapan
tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta melalui prosedur
yang sah, agar tidak melanggar hak-hak seseorang di hadapan hukum,” ungkap
hakim dalam pertimbangannya.
Menariknya
selama proses persidangan berlangsung, perkara ini juga diwarnai dinamika di
luar ruang sidang, termasuk adanya ritual adat yang dilakukan oleh para pemohon
sebagai bentuk harapan atas keadilan.
Meski
demikian, PN Sintang melalui Juru bicaranya menegaskan bahwa seluruh proses
pemeriksaan dilakukan secara independen dan imparsial.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
“Putusan
ini diambil murni berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang
berlaku secara independen, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegas Juru
Bicara PN Sintang M. Luthfi Said.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa praperadilan tetap menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus wujud perlindungan terhadap hak asasi warga negara. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI