Cari Berita

Praperadilan Agustinus Cs Dikabulkan, Jubir Tegaskan Tak Ada Intervensi

Humas PN Sintang - Dandapala Contributor 2026-03-31 16:20:36
Dok. PN Sintang

Sintang, Kalimantan Barat — Perjuangan Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Pengadilan Negeri (PN) Sintang resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya melalui putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (30/3) kemarin.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sintang, dengan didampingi Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril. Dalam perkara ini, Para Pemohon Agustinus Cs. berhadapan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat sebagai termohon.

Para Pemohon dalam gugatannya mendalilkan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas," demikian bunyi surat permohonan.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang sejak 13 Maret 2026, hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang berpihak kepada para pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Hakim Yuniar saat membacakan amar putusan di persidangan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap ketiganya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law, karena penetapan tersangka hanya bertumpu pada laporan dan keterangan pelapor tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, sebagaimana dikutip Dandapala, Hakim dalam pertimbangan putusannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta melalui prosedur yang sah, agar tidak melanggar hak-hak seseorang di hadapan hukum,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Menariknya selama proses persidangan berlangsung, perkara ini juga diwarnai dinamika di luar ruang sidang, termasuk adanya ritual adat yang dilakukan oleh para pemohon sebagai bentuk harapan atas keadilan.

Meski demikian, PN Sintang melalui Juru bicaranya menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan imparsial.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

“Putusan ini diambil murni berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku secara independen, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegas Juru Bicara PN Sintang M. Luthfi Said.

Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa praperadilan tetap menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus wujud perlindungan terhadap hak asasi warga negara. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…