Cari Berita

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui - Dandapala Contributor 2025-09-07 08:00:21
Dok. Penulis.

Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya.

Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016).

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika berupa keterbatasan anggaran, penggunaan informan tanpa pengawasan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tiomang (2025) menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir, sedangkan Darmansyah & Lie (2024) menegaskan bahwa meski efektif, teknik ini harus tetap dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dengan demikian, analisis mengenai problematika pembuktian melalui undercover buy menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Undercover buy merupakan teknik penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf j dan Pasal 79. Aturan ini memberi kewenangan penyidik untuk menyamar, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Kekosongan aturan teknis ini menimbulkan keraguan di persidangan mengenai keabsahan barang bukti hasil penyamaran (Fahrezi & Gaol, 2024). Penelitian Nugraha (2016) menunjukkan aparat sering mengandalkan teknik ini, tetapi kerap muncul perdebatan hukum ketika bukti yang diperoleh ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik.

Masalah utama dalam undercover buy adalah lemahnya kontrol administratif. Banyak operasi dilakukan tanpa surat perintah yang jelas atau melibatkan informan secara aktif.

Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan keberatan dari pihak pembela (Tiomang, 2025). Selain itu, praktik pembelian berulang juga dianggap melampaui tujuan awal penyamaran (Darmansyah & Lie, 2024).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terbatas pada Pasal 184, sehingga hasil undercover buy harus dituangkan dalam bentuk berita acara, keterangan penyidik, atau barang bukti. Jika prosedur dilanggar, hakim dapat menilai bukti tidak sah.

Penelitian Tiomang (2025) menemukan contoh kasus di Medan, di mana terdakwa dibebaskan karena operasi penyamaran tidak mendapat persetujuan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan undercover buy sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedural.

Masalah lain adalah potensi terjadinya entrapment (penjebakan), yakni ketika penyidik justru mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Situasi ini dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap pengguna atau pengedar kecil, bukan bandar besar yang menjadi target utama. Nugraha (2016) menegaskan perlunya kehati-hatian, sebab teknik ini dapat melanggar asas keadilan jika tidak dijalankan secara selektif.

Hambatan lain dalam penerapan undercover buy antara lain keterbatasan dana operasional, jumlah personel yang sedikit, serta risiko terungkapnya identitas penyidik di lapangan.

Di samping itu, belum adanya pedoman teknis baku dari Kapolri menyebabkan setiap satuan memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan metode ini. Akibatnya, bukti yang diperoleh sering kali diperdebatkan sah atau tidaknya di pengadilan (Tiomang, 2025).

Beberapa solusi yang diajukan peneliti sebelumnya adalah perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan ketat dari atasan sebelum operasi dilaksanakan, serta pemberian pelatihan khusus kepada penyidik agar mampu melaksanakan penyamaran secara profesional.

Selain itu, adanya mekanisme perlindungan hukum bagi informan maupun penyidik juga dianggap penting agar praktik ini tidak melanggar hak asasi manusia (Fahrezi & Gaol, 2024).

Pembuktian melalui undercover buy dalam perkara narkotika merupakan strategi penting bagi aparat penegak hukum untuk menembus jaringan peredaran gelap. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengaturan yang masih bersifat umum menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait legalitas, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas mengakibatkan bukti hasil penyamaran sering diperdebatkan di persidangan, bahkan berpotensi dinyatakan tidak sah jika tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, praktik undercover buy memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap masyarakat, hingga pelanggaran asas due process of law.

Oleh karena itu, meskipun efektif membongkar jaringan narkotika, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.

Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih rinci, pedoman pelaksanaan yang seragam, serta pelatihan khusus bagi penyidik agar undercover buy dapat dijalankan secara sah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. (ypy/ldr)

 DAFTAR PUSTAKA

Darmansyah, E., & Lie, G. (2024). Analisis Hukum Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penegakan Hukum Pidana Melalui Pencarian Alat Bukti. Jurnal Hukum Lex Generalis5(7).

Fahrezi, F. R., & Gaol, S. L. (2024). Tinjauan Hukum Atas Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Oleh Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi1(2), 227-238.

NUGRAHA, D. C. (2016). Pembelian Terselubung (Undercover Buy) sebagai Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkoba (Studi Yuridis-empiris di Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum3(3), 209785.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

TIOMANG, E. (2025). Proses Penyidikan Perkara Narkotika Dengan Metode Pembelian Secara Terselubung (Under Cover Buy)(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari Jambi).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI