Lubuk Pakam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (PN Lubuk Pakam) Sumatera Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Tengku Muhammad Nayan dalam perkara pemalsuan uang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam Putusan Nomor 170/Pid.B/2026/PN Lbp, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memalsukan mata uang” sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tengku Muhammad Nayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sulaiman M bersama hakim anggota Elviyanti Putri dan Inda Rufiedi.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana di rumahnya sejak Agustus 2025. Modus yang digunakan dimulai dengan memfoto kopi uang asli menggunakan printer merek Canon MG2570S dan kertas HVS berwarna.
Selanjutnya, terdakwa membuat gambar terawang menggunakan stempel khusus, menyemprotkan clear pilox agar warna lebih menyerupai uang asli, hingga menambahkan gambar hologram memakai cat pilox emas. Terdakwa juga memasang benang pengaman dan memotong hasil cetakan menggunakan cutter serta rol besi agar tampak menyerupai uang asli.
“Uang palsu yang dibuat terdakwa terlihat seperti uang asli” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, baik yang telah dipotong maupun yang masih berbentuk lembaran cetak.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan karena barang bukti dikhawatirkan dapat kembali digunakan untuk mengulangi tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi. (jw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI