Jakarta-Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode-15 pada Senin (27/4) di command center kantor Ditjen Badilum Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 - By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dengan topik “recognition dan enforceability foreign judgment”, Perisai menghadirkan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana sebagai narasumber. Perisai kali ini menghadirkan diskusi tentang bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan yang diputuskan oleh pengadilan di luar Negara Indonesia untuk dapat dilaksanakan di wilayah Negara Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi bertanya tentang bagaimana jika terhadap suatu persoalan yang sama terdapat dua putusan pengadilan, 1 putusan dari pengadilan luar negeri sementara 1 putusan lagi dari pengadilan di dalam negeri.
Baca Juga: Prof. Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15
Atas pertanyaan tersebut, Prof Hik-sapaan Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan, “perlu diperhatikan 3 kriteria, yaitu: substansi, keadilan dan aturan perundang-udangan yang bersangkutan”.
Lebih lanjut Prof Hik menjelaskan perlu diperhatikan apakah substansi 2 putusan tersebut sama untuk kemudian ditentukan kompetensi pengadilannya. Selanjutnya harus diperhatikan dari sisi keadilan, putusan mana yang lebih memberikan keadilan bagi para pihak. Terakhir, perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, apakah terkait pokok permasalahan antara para pihak telah diatur dalam undang-undang khusus atau justru bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Pada kesempatan yang sama, peserta diskusi lain juga menyampaikan bahwa pada prakteknya, putusan pengadilan luar negeri baru dapat dilaksanakan apabila pihak tersebut mengajukan gugatan baru di pengadilan dalam negeri dengan menyertakan putusan pengadilan luar negeri tersebut sebagai alat bukti sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Prof. Hikmahanto Usulkan Model Exequatur lewat Pengadilan Indonesia Untuk Eksekusi Putusan Asing
Terhadap hal ini Prof Hik menyampaikan “Dalam hal ini perlu adanya UU HPI, sehingga tidak perlu lagi relitigasi melainkan diganti dengan proses pengakuan”, terang Prof Hik.
Proses pengakuan yang dimaksud adalah sebuah mekanisme hukum oleh pengadilan untuk memastikan beberapa hal, yaitu : apakah ada persamaan hukum antara putusan pengadilan luar negeri tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ada tidaknya perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan dan apakah putusan pengadilan luar negeri tersebut bertentangan dengan ketertiban umum atau tidak. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI