Cari Berita

Prof Wisnu Jatmiko Minta Hakim Waspadai Bukti Digital Hasil Rekayasa AI

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-28 10:15:11
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat - Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung kembali menggelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II secara daring melalui Zoom, Selasa (27/10/2026). Pada hari kedua pelatihan, BSDK menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, dengan materi “AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian”.

Pelatihan diikuti lebih dari 500 hakim dari empat lingkungan peradilan, termasuk pimpinan pengadilan dan hakim yustisial Mahkamah Agung. Bertindak sebagai fasilitator, Hakim Yustisial BSDK, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, menyebut materi ini relevan dengan pengaturan bukti elektronik dalam KUHAP baru. Ini merupakan kali kedua Prof. Wisnu menjadi narasumber pelatihan BSDK.

Prof. Wisnu menegaskan bahwa AI berfungsi mendukung tugas hakim, antara lain untuk riset hukum, penelusuran putusan, ringkasan dokumen, dan penyusunan draf awal, bukan menggantikan putusan. “AI ini adalah alat bantu. AI ini tidak bisa menggantikan sebuah keputusan,” ujarnya. Tanggung jawab tetap berada pada pengambil keputusan sesuai prinsip human in the loop. Ia juga memetakan tiga tingkat kompetensi hakim, yakni awareness (menyadari keterbatasan AI seperti halusinasi dan risiko kebocoran data), understanding, dan action.

Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Ia mengingatkan bahwa AI generatif kini mampu memalsukan bukti yang tidak pernah ada, mengubah bukti asli hingga maknanya berbalik, bahkan membuat bukti asli disangkal sebagai palsu. Salah satu contoh yang dipaparkan adalah sengketa perumahan di California pada 2025, ketika hakim menduga sejumlah lampiran video kesaksian yang diajukan penggugat dibuat atau diubah dengan AI generatif.

Untuk menguji keaslian, Prof. Wisnu menganjurkan pendekatan berlapis, mulai dari pengamatan visual, watermarking dan fingerprinting, hashing, pemeriksaan metadata, hingga chain of custody. Menurutnya, alat deteksi AI sudah tersedia tetapi belum stabil dan dapat keliru, sehingga tidak menggantikan ahli forensik. Dalam demonstrasi, asistennya, Adyatma W. A. Nugraha Yudha, menunjukkan bahwa foto asli memuat metadata seperti jenis kamera, waktu pengambilan, dan GPS, sedangkan gambar olahan AI dapat meninggalkan jejak aplikasi pembuatnya. Namun, metadata dapat diubah secara manual, dan cara penyuntingan tertentu tidak meninggalkan jejak pada metadata.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Hakim PA Palangka Raya, Andriani, mengaku ragu menyatakan bukti digital seperti tangkapan layar WhatsApp atau foto “sesuai aslinya”, sehingga hanya memperlakukannya sebagai bukti permulaan. Hakim PN Wamena, Gerry Geovant S. Kaban, menanyakan perlunya aturan pengungkapan penggunaan AI oleh para pihak, setelah menemukan surat gugatan yang masih memuat jejak teks keluaran AI. Adapun Hastuti dari BSDK Mahkamah Agung menyoroti belum tersedianya sarana uji keaslian bukti digital dalam perkara perdata.

Menanggapi hal itu, Prof. Wisnu menyarankan Mahkamah Agung menyusun aturan atau SOP khusus pembuktian digital, menyediakan perangkat lunak penapisan awal yang dapat memeriksa metadata dan diakses seluruh hakim, membentuk satuan tugas, serta membekali hakim melalui pelatihan. Untuk perkara besar dengan bukti digital yang kontradiktif dengan alat bukti lain, ia menyarankan menghadirkan ahli. “Pakai AI itu sekarang sudah dibilang suatu keniscayaan,” katanya, seraya menekankan bahwa penggunaannya tidak boleh menghilangkan kompetensi manusia. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…