Cari Berita

PT Makassar Kuatkan Vonis Lepas PN Palopo dalam Kasus Investasi Pasar Malam

Humas PN Palopo - Dandapala Contributor 2026-06-30 21:15:40
Dok. Ilustrasi AI

Palopo, Sulawesi Selatan- Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang melepaskan dua terdakwa dalam perkara investasi hiburan rakyat "Hoya-Hoya" dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 734/PID/2026/PT MKS tanggal 25 Juni 2026.

Sebelumnya pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Palopo yang diketuai Muhamad Zaki Iqbal dengan anggota Sulharman dan Andi Aswandi Tashar memutus perkara Nomor 7/Pid.B/2026/PN Plp pada Kamis (16/4). Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara fakta, namun bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Perkara ini berawal dari kerja sama penyelenggaraan proyek hiburan rakyat atau pasar malam yang dikenal masyarakat Sulawesi Selatan sebagai "Hoya-Hoya". Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka Ramadhan Expo pada Maret 2024 di Lapangan Gaspa Kota Palopo dan Lapangan Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS

Dalam kerja sama tersebut, saksi korban A. Patiaras menanamkan modal sebesar Rp100 juta kepada Terdakwa I dengan kesepakatan pengembalian modal disertai pembagian keuntungan. Korban bertindak sebagai investor, Terdakwa I sebagai pengelola kegiatan, sedangkan Terdakwa II sebagai penanggung jawab kegiatan.

Namun, proyek tersebut mengalami kerugian sehingga para terdakwa tidak mampu mengembalikan seluruh dana investasi beserta keuntungan yang dijanjikan. Meski telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp24 juta secara bertahap, para terdakwa tetap didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan penipuan secara alternatif.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Palopo menerangkan fakta bahwa proyek Hoya Hoya/Pasar malam senyatanya benar telah terselenggara pada dua tempat. Selain itu, konsekuensi investasi proyek hiburan pasar malam (Hoya-hoya) yang pada hakikatnya merupakan bentuk perjanjian untung-rugi (Aleatory) dengan standar pemahaman bahwa para pihak secara sadar mengetahui bahwa keuntungan bergantung pada peristiwa yang belum pasti (jumlah pengunjung, cuaca, atau kondisi lokasi) bahkan bergantung pula pada jumlah penyewa petak pada penyelenggara/investor proyek (Terdakwa I) dimana kesemua komponen tersebut faktanya sangat berhubungan langsung dengan pendapatan serta ada/tidaknya keuntungan proyek/kegiatan;

Majelis juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Selain itu, korban sebelumnya telah memperoleh putusan gugatan sederhana yang menghukum para terdakwa mengembalikan dana investasi, namun putusan tersebut belum dimohonkan eksekusi.

Baca Juga: Ramadhan Berintegritas di PN Palopo, Kampanye Publik Hingga Buka Puasa Bersama

"Meskipun para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mengembalikan kerugian materiil sebagaimana amar Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Plp. Di sisi lain, saksi korban tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri Palopo demi terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan haknya," demikian dikutip dalam pertimbangan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Plp.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara fakta, tetapi tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana sehingga menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). (Say/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…