Medan,Sumatera Utara - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada Iskandar Alias Kandai, pelaku pembunuhan di Labuhanbatu dengan motif terganggu akibat suara bising sepeda motor milik Korban.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 20 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri, didampingi Para Hakim Anggota Saur Sitindaon dan Baslin Sinaga, pada hari Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Breaking News! Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil KMA Bidang Non Yudisial
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 November 2024, ketika korban baru saja memarkirkan kendaraan sepeda motornya dalam keadaan mesin masih hidup disamping rumah Terdakwa.
Oleh karena terganggu dengan suara bising dari sepeda motor milik Korban, Terdakwa yang sedang menonton TV merasa terganggu, hingga akhirnya Terdakwa menghampiri korban dan mengayunkan kapak kepada hingga mengakibatkan kapak tersebut menancap dan hampir membelah wajah korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan, diketahui kematian korban diakibatkan karena beberapa luka bacok pada kepala dan lengan kanan serta patah tulang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat memvonis Terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Atas putusan PN Rantau Prapat tersebut, PT Medan tidak sependapat dengan pembuktian unsur “dengan direncanakan terlebih dahulu”. Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, matinya korban akibat perbuatan Terdakwa dikarenakan karena peristiwa spontan oleh Terdakwa yang marah akibat suara sepeda motor milik korban.
Majelis Banding berpendapat syarat terjadinya direncanakan terlebih dahulu yaitu berfikir secara tenang, dipersiapkan secara matang dan terdapat motif alasan yang kuat.
Baca Juga: PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara
Sehingga Majelis hakim tingkat banding menilai unsur direncanakan terlebih dahulu terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak terbukti.
Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI