Cari Berita

PT Riau Sukses Gelar Sidang Elektronik Perdana, Implementasikan Aplikasi e-Persidangan Banding

PT Riau - Dandapala Contributor 2026-07-16 08:40:39
Dok. e-Persidangan Banding Terintegrasi.

Pekanbaru – Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menorehkan langkah penting dalam transformasi digital peradilan dengan sukses melaksanakan sidang elektronik perdana menggunakan Aplikasi e-Persidangan Banding Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (15/7/2026). Pelaksanaan ini menjadi tonggak resmi implementasi aplikasi yang mengintegrasikan proses persidangan elektronik tingkat banding dengan seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum di Provinsi Riau.

Keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik perdana tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam mendukung modernisasi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Aplikasi e-Persidangan Banding dikembangkan sebagai platform terpadu yang menghubungkan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), penasihat hukum, hingga para pihak dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.

Implementasi aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani antara Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk mewujudkan layanan peradilan yang modern, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital

Berbeda dengan mekanisme persidangan elektronik sebelumnya yang masih mengandalkan penyampaian surat pemberitahuan secara manual, aplikasi e-Persidangan Banding menghadirkan sistem yang mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi persidangan dalam satu platform. Mulai dari penerbitan penetapan sidang, penyampaian pemberitahuan kepada para pihak, konfirmasi tanda terima secara digital, pengelolaan jadwal persidangan, hingga akses menuju ruang sidang virtual dapat dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui aplikasi ini, setiap penetapan yang diterbitkan oleh Majelis Hakim—baik mengenai pembacaan putusan, penundaan persidangan, maupun pemeriksaan saksi atau ahli—cukup diunggah oleh Panitera ke dalam sistem. Selanjutnya, aplikasi secara otomatis mengirimkan notifikasi real-time kepada seluruh pihak yang berkepentingan, meliputi Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta Lapas maupun Rutan yang menjadi lokasi keberadaan terdakwa.



Mekanisme tersebut memastikan seluruh pihak menerima informasi secara bersamaan sehingga koordinasi menjadi lebih cepat, akurat, transparan, dan terdokumentasi dalam satu sistem. Potensi keterlambatan penyampaian informasi maupun kesalahan komunikasi yang selama ini kerap terjadi dapat diminimalkan secara signifikan.

Sebagai bagian dari penyempurnaan layanan administrasi, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur konfirmasi tanda terima digital. Setelah menerima notifikasi, para pihak dapat langsung mengunduh Surat Tanda Terima Pemberitahuan Tanggal Sidang, menandatangani dokumen tersebut secara elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian mengunggahnya kembali ke dalam sistem sebagai bukti penerimaan resmi. Seluruh proses berlangsung secara elektronik sehingga lebih praktis, efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian administrasi.

Selain itu, aplikasi menyediakan portal terpadu menuju ruang sidang virtual. Tautan persidangan melalui Zoom telah tersedia langsung di dalam sistem sehingga seluruh pihak dapat mengikuti persidangan elektronik tanpa harus menunggu pengiriman tautan melalui media komunikasi lainnya. Dengan demikian, seluruh kebutuhan pelaksanaan persidangan elektronik dapat diakses melalui satu platform yang terintegrasi.

Keterhubungan seluruh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lapas, Rutan, LPAS, dan LPKA di Provinsi Riau dalam satu ekosistem digital menjadikan koordinasi penyelenggaraan persidangan elektronik semakin efektif. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan ketepatan waktu pelaksanaan sidang, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.


Implementasi aplikasi e-Persidangan Banding juga menjadi jawaban atas kebutuhan penerapan ketentuan terbaru hukum acara pidana mengenai tenggang waktu pengajuan upaya hukum kasasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, jangka waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Pengadilan Tinggi. Melalui sistem yang terintegrasi secara real-time, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, maupun terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas atau Rutan dapat langsung mengetahui hasil persidangan pada saat putusan dibacakan sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum implementasi resmi dilaksanakan, Pengadilan Tinggi Riau telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lapas, Rutan, LPAS, dan LPKA di wilayah Provinsi Riau. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan seluruh operator dan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi sehingga pelaksanaan sidang elektronik perdana dapat berlangsung dengan lancar.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

Keberhasilan penyelenggaraan sidang elektronik perdana ini menunjukkan kesiapan seluruh instansi dalam mengimplementasikan sistem persidangan elektronik yang terintegrasi, bahkan lebih awal dari batas waktu penyesuaian yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Melalui implementasi Aplikasi e-Persidangan Banding yang menghubungkan seluruh instansi terkait secara end-to-end, Pengadilan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin cepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan berbiaya ringan. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum dan para pencari keadilan, tetapi juga menjadi praktik baik (best practice) serta referensi nasional dalam pengembangan sistem persidangan elektronik yang terintegrasi di lingkungan peradilan Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…