Samarinda, Kalimantan Timur – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa Roni Fichthoriyanus James, pelaku penambangan emas ilegal sebagaimana putusan Tingkat banding pada hari Selasa (23/6).
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 89/Pid. SusLH/2026/PN Trg, tanggal 19 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi pidana yang dinyatakan telah terbukti dengan meniadakan pidana denda bagi Terdakwa.” Bunyi putusan Tingkat banding tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta rupiah.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Dalam fakta dipersidangan, Terdakwa bertindak sebagai pengawas dan koordinator lapangan serta pemilik yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan agar berjalan dengan baik, mengajak para pekerja, mengkoordinir kegiatan, menyiapkan alat seperti excavator, mesin pompa air, pendulang plastik, selang, menyediakan logistik, serta memberikan upah kepada para pekerja.
Adapun lokasi penambangan emas tersebut berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya di pinggir anak sungai Nunuk dan dalam kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh
Terdakwa tersebut tidak memiliki izin berupa IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Dalam pertimbangan majelis hakim Tingkat banding, pengadilan Tingkat pertama telah sesuai dalam mempertimbangkan mens rea dari Terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipenuhinya perizinan yang seharusnya Terdakwa upayakan sebelum melakukan kegiatan penambangan, sedangkan mengenai faktor actus reus juga terbukti dengan adanya serangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa.
Baca Juga: Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas
Akan tetapi, majelis hakim Tingkat banding tidak sependapat mengenai denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan tidak tergambar berapa jumlah penghasilan nyata yang diperoleh Terdakwa dari kegiatan penambangan illegal yang pernah dilakukannya dan berapa pula pengeluaran nyata dari kegiatan tersebut, meskipun benar adanya kecenderugan harga emas yang terus meningkat.
Terhadap putusan majelis hakim Tingkat banding tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (bma/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI