Sarolangun, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun kembali mengupayakan perdamaian melalui mediasi dalam perkara perdata yang teregister dengan nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Srl antara masyarakat Sarolangun melawan PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM), Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, serta Bupati Sarolangun pada Kamis (10/09). Polemik PT SMM yang dikeluhkan masyarakat belakangan naik menjadi isu nasional yang dibahas dalam audiensi masyarakat Sarolangun dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (20/07).
Ketua Majelis Hakim Dr. Eldi Nasali, serta Hendra Siahaan, dan Raeneswadi yang masing-masing sebagai Hakim Anggota menunjuk Mediator Hakim Boy Kresendo Situmorang, memimpin jalannya mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Perkara ini bermula ketika terjadi sengketa di antara para pihak terkait rekomendasi Dinas LH dan persetujuan lingkungan dari Bupati Sarolangun sehubungan dengan adanya kegiatan usaha PT SMM yang dianggap menimbulkan dampak bau busuk dan kebisingan.
“Para pihak secara kooperatif mengikuti seluruh alur mediasi meskipun terdapat dinamika yang cukup berat dalam prosesnya hingga pelaksanaannya harus diperpanjang 30 hari lagi,” ujar Boy Kresendo Situmorang dalam rilisnya kepada DANDAPALA.
Mediasi akhirnya berhasil sebagian. Para pihak sepakat mengakui izin usaha PT SMM sebagai dokumen yang sah, sehingga perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usahanya sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan Bupati Sarolangun.
Baca Juga: PN Sarolangun Terapkan RJ dalam Perkara Pembacokan Menggunakan Samurai
Kesepakatan tersebut kemudian dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk dituangkan dalam pertimbangan dan amar putusan. Sementara itu, bagian objek sengketa yang belum mencapai kesepakatan tetap diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan diputus.
Hingga Majelis Hakim menerima kesepakatan perdamaian para pihak serta persidangan dengan agenda mendengarkan laporan hasil mediasi dilaksanakan, Penggugat kemudian menyatakan bahwa Penggugat mencabut gugatannya. Majelis Hakim bermusyawarah dan akhirnya mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Jumat, (25/09) dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI