Cari Berita

Rebutan Lahan Parkir Berujung Maut, Rifki di Vonis 9 Tahun Penjara

Bagus mizan - Dandapala Contributor 2026-08-07 16:35:25
Dok. PN Banjarmasin

Banjarmasin, Kalsel - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada Rifki alias Kiki pembunuhan dengan motif perebutan lahan parkir sebagaimana putusan yang diucapkan oleh majelis hakim pada hari Selasa (4/8).

" Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan primair dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun." Ucap Asni Meriyanti selaku hakim ketua didampingi oleh Maria Anita Christianti C dan Ni Kadek Ayu Ismadewi masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kejadian tersebut berawal dari Terdakwa bersama korban dan juga saksi Rahman sedang bersama sama menjaga lahan parkir di Pasar Wadai dan Terdakwa melihat korban tersebut merebut lahan parkiran Terdakwa yang membuat pendapatan Terdakwa turun.

Baca Juga: Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Mati

Oleh sebab itu, atas apa yang dilakukan Korban tersebut, membuat Terdakwa jengkel dan marah lalu adu mulut dengan korban dan Korban menyuruh Terdakwa untuk berhenti menjaga parkir, namun karena Terdakwa baru saja mulai menjaga lahan parkir tersebut, Terdakwa merasa semakin emosi sehingga Terdakwa berlari menghampiri korban dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa ambil dari balik baju dan diselipkan dipinggang kiri.

Majelis hakim mempertimbangkan  dilihat dari niat dan persiapan Terdakwa, Terdakwa telah membekali diri dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di balik baju dan diselipkan di pinggang kiri, dimana hal ini menunjukkan Terdakwa telah menginsafi penggunaan alat mematikan tersebut dalam konfliknya dengan Korban. 

Baca Juga: Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan di Kasus Korupsi Lahan Parkir

Majelis hakim selanjutnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan dan kehilangan bagi keluarga korban, dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa menunjukan penyesalan mendalam. 

Terhadap putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…