Maros, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan berhasil melaksanakan diversi yang berujung pada kesepakatan perdamaian terhadap perkara yang melibatkan anak SA, Perempuan (17) pada (30/4) di gedung PN Maros, jalan DR. Sam Ratulangi Nomor 58, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kesepakatan perdamaian tersebut terjadi setelah sebelumnya anak SA dan orang tuanya melakukan musyawarah diversi dengan anak korban AN, Perempuan (16) yang juga didampingi oleh orang tuanya. Diversi difasilitasi oleh hakim PN Maros, Rini Ariani Said.
Anak SA diajukan ke pengadilan atas perbuatannya melakukan pemukulan terhadap anak korban AN. Peristiwa tersebut berawal pada saat anak saksi AB, Laki-laki (16) secara tiba-tiba merebut handphone milik anak korban AN lalu membuka isi gallery dan aplikasi pesan singkat yang ada di hanphone anak korban AN. Kesal dengan hal itu, anak korban AN marah dan menegur anak AB.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Merasa tidak terima ditegur oleh anak korban, anak AB mengadukan hal itu pada anak SA. Dengan mengaku sebagai kakak anak AB, Anak SA lalu menghubungi anak korban untuk mengajaknya bertemu di suatu tempat. Pada saat keduanya bertemu, cekcok mulut tidak dapat dihindari. Ujungnya anak SA memukul dan menjambak rambut anak korban AN hingga anak korban terjatuh. Tidak puas dengan itu anak SA terus memukuli anak korban AN meskipun ia sudah dalam posisi terkapar. Beruntung warga sekitar segera melerai aksi itu.
Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan
Anak SA didakwa pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU perlindungan anak. Pada musyawarah diversi anak SA dan anak korban AN akhirnya saling memaafkan dan sepakat berdamai. Dalam diversi itu disepakati pula anak SA melalui orang tuanya memberikan ganti kerugian sebagai biaya pengobatan kepada anak AN sejumlah 5 juta rupiah.
Kesepakatan diversi tersebut langsung dilaksanakan sesaat setelah mereka menandatangani surat kesepakatan diversi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI