Cari Berita

Rekam 20 Video Perempuan Diam Diam, Terdakwa Dihukum Penjara & Konseling Kejiwaan

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-11-07 11:15:45
Dok. PN Bintuhan

Kaur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan pada Rabu (28/10/2026) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan bersama-sama dengan tindakan berupa konseling dengan spesialis kedokteran jiwa selama 1 tahun 3 bulan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu kepada seorang terdakwa kekerasan seksual berbasis elektronik. Putusan Nomor 38/Pid.B/2026/PN Bhn itu lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, yakni pidana penjara 1 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Sigit Subagiyo dengan hakim anggota Bismo Jiwo Agung dan Arifah Ayudia Syafira menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Tindakan konseling dijatuhkan berdasarkan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Peristiwa terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di toilet umum Pantai Laguna, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Saat Korban mandi di bilik tengah, sementara ibu dan sepupunya menunggu di depan, Terdakwa masuk ke bilik sebelah dengan membawa ponselnya, lalu merekam Korban melalui celah dinding. Korban yang melihat ponsel itu berteriak meminta tolong. Ibu Korban menggedor bilik sebelah dan mendapati Terdakwa dalam posisi jongkok. Ponsel yang dibuang Terdakwa ke belakang toilet akhirnya ditemukan, dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat video Korban. Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Nasal.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Akibat peristiwa itu, Korban mengalami stres dan kecemasan pada tingkat sangat berat berdasarkan laporan hasil pendampingan psikologis. Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim menanyakan kondisi psikologis Korban, mengobservasi perilakunya, serta memotivasi Korban untuk bangkit dan kembali mengejar cita-citanya. Korban belum memberikan maaf, namun menyatakan akan mencoba memaafkan Terdakwa secara perlahan.

Saat memeriksa Terdakwa, Majelis Hakim menggali motif dan riwayat hidupnya. Terdakwa mengaku telah merekam sekitar 20 video terhadap sekitar sembilan orang tanpa izin sejak Desember 2025. Rekaman itu tidak disebarluaskan, melainkan disimpan dan dilihat kembali, karena Terdakwa merasakan sensasi seru dan adrenalin saat merekam. Terdakwa juga mengaku kecanduan pornografi sejak 2024. Berdasarkan pengamatan selama persidangan, Majelis Hakim mendapati Terdakwa menyimpan konten pornografi buatan kecerdasan artifisial (AI) dalam jumlah sangat banyak, sehingga menyimpulkan Terdakwa menunjukkan indikasi mental yang tidak sehat dan memerlukan bimbingan tenaga profesional.

Untuk memastikan tindakan tersebut dapat dilaksanakan, Majelis Hakim mendengar keterangan Dinas Sosial Kabupaten Kaur yang telah bekerja sama dengan RSKJ Soeprapto. Majelis Hakim juga menetapkan ponsel Terdakwa dirampas untuk negara setelah datanya dikosongkan, serta akun Google Drive tempat menyimpan rekaman dirampas untuk dinonaktifkan atau dihapus secara permanen.

“Majelis Hakim tidak hanya melihat perbuatan Terdakwa, namun menyelami motif, riwayat hidup dan keadaan diri Terdakwa. Dampak yang dialami Korban serta pemaafan dari Korban tidak luput dipertimbangkan. Majelis Hakim juga mencari solusi terbaik untuk Korban dan Terdakwa agar tidak mengulangi tindak pidananya lagi,” ungkap Hakim Anggota Arifah Ayudia Syafira.

Baca Juga: Perempuan di Balik Palu: Perjuangan Hakim Perempuan dalam Dunia Patriarki

Hakim Anggota Bismo Jiwo Agung menambahkan, untuk mencapai tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, tidak cukup sekadar memberikan efek jera, tetapi juga membimbing Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik. Menurutnya, keadilan tidak hanya milik korban, tetapi juga milik terdakwa. Penjatuhan pidana bersama-sama dengan tindakan menandakan keadilan berpihak kepada Korban melalui pemidanaan, tanpa meninggalkan Terdakwa di balik jeruji tanpa pertolongan untuk memperbaiki dirinya.

Hingga batas waktu pengajuan banding, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan harus proporsional dan bermanfaat bagi kedua pihak. Bagi Korban, Terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Bagi Terdakwa, hukuman yang proporsional disertai tindakan pemulihan, agar kelak menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…