Sibolga, Sumut - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) turut prihatin atas peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa.
Ditjen Badilum merespon cepat musibah yang dialami rekan Panitera tersebut dengan menyerahkan bantuan biaya pengobatan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp15 juta rupiah, Jumat 7/11 yang diserahkan melalui Adrinaldi selaku Plh Ketua PN Sibolga.
Biaya bantuan pengobatan tersebut dari himpunan dana peduli bencana warga Peradilan Umum.
Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Siswandriyono juga memberikan bantuan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp5 juta rupiah. Penyerahan bantuan ini juga turut oleh disaksikan oleh Rizal Sinurat, Hakim PN Sibolga dan Bisnal Mariadi Sekretaris PN Sibolga.
Sebagaimana diketahui, Panitera PN Sibolga Temaziduhu Harfea mengalami pemukulan benda tumpul yang terbuat dari besi yang mengakibatkan luka fisik dan kepala bocor saat melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata, pada Kamis, (6/11/2025).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI