Cari Berita

Transformasi Bantuan Hukum dalam KUHAP

Pradikta Andi Alvat-PNS PN Rembang - Dandapala Contributor 2026-07-21 07:30:59
Dok. Penulis.

Salah satu prinsip penting dalam proses penegakan hukum adalah akses terhadap keadilan, yang merupakan instrumen fundamentalbagi terwujudnya due process of law. Sarana yang merepresentasikan akses terhadap keadilan, salah satunya adalah pemberian bantuan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), definisi mengenai bantuan hukum sendiri tidak diatur, tetapi, ketentuan mengenai operasionalisasi bantuan hukum diatur dalam Pasal 56, bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dielaborasi bahwa jika tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dan disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya dibawah 5 tahun, hal tersebut memberi ruang kepada pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara pro deo berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sayangnya ruang tersebut masih belum dilaksanakan secara optimal. Sehingga banyak tersangka atau terdakwa yang kurang mampu yang tidak didampingi oleh penasihat hukum dalam peradilan pidana.

Baca Juga: Kewajiban Pendampingan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana dan Konsekuensinya

Kelemahan tersebut kemudian diperbaiki melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, definisi bantuan hukum diatur sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. KUHAP juga membedakan definisi advokat dan pemberi bantuan hukum, dimana advokat dalam bantuan hukum melaksanakan peran pro bono (berdasarkan moralitas profesi) sedangkan pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan peran pro deo (mandat Undang-Undang Bantuan Hukum).

Pengaturan operasional mengenai bantuan hukum diatur dalam Pasal 154 hingga 155 KUHAP. Pasal 154 KUHAP: bantuan hukum diberikan terhadap: a. tersangka atau terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, saksi, atau korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban. Kewajiban menujuk advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara.

Kemudian Pasal 155 KUHAP, dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15  tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu didasari alasan masyarakat kurang mampu minim pengetahuan mengenai hak-hak hukum dan tidak memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang hak-hak hukum mereka dibandingkan dengan mereka yang lebih mampu secara finansial [1]. Kurangnya pemahaman tentang proses hukum dan hak-hak mereka membuat mereka rentan terhadap penindasan, diskriminasi, atau eksploitasi. Tanpa pengetahuan yang memadai, mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum atau bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum [2].

Pembaharuan Bantuan Hukum dalam KUHAP

Pertama, subyek penerima bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 hanya mengatur tersangka atau terdakwa saja sebagai penerima bantuan hukum sedangkan dalam KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas cakupan subyek penerima bantuan hukum meliputi korban, saksi, pelapor, dan pengadu yang tidak mampu.

Kedua, pemberian bantuan hukum berdasarkan penunjukkan oleh pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan tidak terbatas pada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih melainkan didasarkan pada ketidakmampuan yang dalam praktik dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau surat penerima bantuan sosial. Jadi, meskipun tersangka disangka atau terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun, pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu kecuali mereka melepaskan haknya yang dibuktikan dengan berita acara. Mekanisme ini selain untuk memperkuat akses terhadap keadilan juga berfungsi sebagai daya dukung dalam penerapan mekanisme baru dalam penegakan hukum pidana seperti pengakuan bersalah (Pasal 78) maupun pengakuan dakwaan (Pasal 205) yang salah satu syarat pemenuhannya adalah adanya pendampingan advokat dari mulai tingkat penyidikan.

Oleh sebab itu, pejabat pemeriksaan pada setiap tingkatan harus berperan proaktif untuk mengidentifikasi apakah tersangka/terdakwa/pelapor/pengadu/saksi/korban adalah kelompok orang miskin/tidak mampu atau tidak. Jika tergolong orang miskin/tidak mampu, maka ancaman pidana dibawah 5 tahun sekalipun, pejabat pemeriksa pada setiap tingkatan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. Lalu bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa maupun korban/pelapor/pengadu yang tidak mampu dan tidak pernah diberitahukan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan tidak terdapat penunjukan advokat atau pemberi bantuan hukum kepadanya. Maka hal tersebut dapat berakibat BAP penyidikan batal demi hukum, dakwaan batal demi hukum, hingga alasan putusan batal demi hukum

Karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 154 KUHAP, yang dapat dikategorikan sebagai unlawful act dan melanggar prinsip due process of law, jika dipenuhi kondisi: terdakwa benar-benar tidak mampu (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu/SKTM, tidak terdapat berita acara penolakan pendampingan (Pasal 154 ayat (4)), pelanggaran tersebut merugikan pembelaan terdakwa (misalnya ia tidak memahami proses, memberikan pengakuan tanpa hak, atau tidak dapat menyampaikan pembelaan secara optimal). Atas kondisi tersebut, advokat atau terdakwa dapat mengajukan eksepsi di persidangan atau mengajukan upaya hukum lanjutan (banding/kasasi).

Terdapat beberapa putusan yang menjadi yurisprudensi bagi peradilan dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu. Beberapa putusan tersebut antara lain: Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan, “apabila syarat–syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima” [3]. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum” [4].

Pustaka

[1] Elvira Handayani Jacobus, Paulus . Kindangen, And Een N. Walewangko, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga Di Sulawesi Utara,” Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 2019, Https://Doi.Org/10.35794/Jpekd.19900.19.7.2018

[2] Muhammad Irfan Faza, “How Do The Poor Get The Justice They Deserve? Study Of The Legal Aid Law In Indonesia,” The Indonesian Journal Of International Clinical Legal Education, 2021, Https://Doi.Org/10.15294/Ijicle.V3i2.46169

[3]Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991

Baca Juga: Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru

[4] Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…