Cari Berita

MA & IPASPI Prihatin Dan Kecam Kekerasan Terhadap Panitera PN Sibolga

Andi Ramdhan & Anandy Satrio P - Dandapala Contributor 2025-11-07 14:45:19
Dok. Konfrence. Dok. Youtube Humas MA.

Jakarta - Kepala Badan Urusan Administasi (BUA) sekaligus menjabat Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi bersama, Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Tavip Dwiyatmiko menggelar Konferensi Pers terkait peristiwa Kekerasan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harfea, SH. Saat Melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata, bertempat di Ruang Media Center, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Sobandi menyampaikan keprihatinan atas kejadian kekerasan kembali menimpa aparatur peradilan, saat melaksanakan amanah penegakan hukum.

Peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harfea itu terjadi saat melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata, pada Kamis, (6/11/2025), di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

“Ketua Mahkamah Agung turut prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadian Negeri Sibolga tersebut dimana Panitera sedang melaksanakan tugas dan amanah penegakan hukum, dan meminta berkordinasi dengan instansi,”ungkap Sobandi.

IPASPI juga menyampaikan sikap prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Panitera PN Sibolga, dan mendorong agar peningkatan pengamanan bagi kita seluruh aparatur pengadilan.

Tavip Dwiyatmiko menerangkan kekerasan terhadap panitera pengadilan yang melaksanakan amanah penegakan hukum adalah teror yang tidak boleh dibiarkan dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap panitera yang melaksanakan tugas atas perintah ketua pengadilan negeri. 

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

“Temaziduhu Harfea mengalami pemukulan benda tumpul yang terbuat dari besi yang mengakibatkan luka fisik dan kepala bocor,” jelas Tavip.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan negara dapat memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh aparatur pengadilan, jaminan perlindungan dan keamanan dan keamanan aparatur peradilan sebagai bentuk kepedulian negara terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen," tutup Sobandi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…