Cari Berita

Saling Maaf, PN Muara Bulian Vonis Pidana Pengawasan Mahasiswa Penganiaya Polisi

PN Muara Bulian - Dandapala Contributor 2026-03-13 13:55:16
Dok. Ist.

Muara Bulian, – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian terasa berbeda ketika persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Artha Wijaya Ponda (20) digelar. Ketegangan yang semula menyelimuti persidangan berubah menjadi suasana teduh ketika terdakwa berjabat tangan dengan korban, Riko Triansyah, seorang anggota Polri yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan.

Momen saling memaafkan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 261/Pid.B/2025/PN Mbn. Dalam perkara ini, pengadilan menerapkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari cekcok di jalan yang berujung pada tindakan penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum semula mendakwa terdakwa dengan penganiayaan berencana yang dapat berujung pada pidana penjara. Namun, Majelis Hakim melihat adanya faktor-faktor yang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak semata-mata harus berujung pada pemidanaan penjara.

Baca Juga: Pers Conference PN Muara Bulian Respons Isu Peliputan Sidang & Transparansi

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik serta memulihkan keadaan yang terganggu akibat tindak pidana. Dalam perkara ini, keluarga terdakwa telah menanggung biaya pengobatan korban dan korban sendiri telah memberikan pemaafan secara tulus tanpa syarat materiil.

Keadaan tersebut dinilai menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah dipulihkan, sehingga pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional perlu dipertimbangkan.

Dalam analisis hukumnya, Majelis Hakim secara jeli membedah mengapa dakwaan "penganiayaan berencana" tidak tepat disematkan kepada Terdakwa. Meski Terdakwa membawa pisau dari dashboard motornya, Hakim menilai itu adalah bentuk pertahanan diri yang prematur (precautionary measure) karena rasa takut setelah ditantang oleh korban.

Fakta di lapangan membuktikan bahwa sesampainya di lokasi, justru korbanlah yang lebih dulu mencekik leher Artha. Di saat terhimpit dinding dan sulit bernapas, Artha secara spontan menusukkan pisau tersebut.

"Tidak ada ketenangan batin dalam peristiwa itu. Penusukan terjadi saat terdakwa sedang tercekik dan terdesak secara fisik. Ini adalah reaksi emosional, bukan rencana yang matang," jelas Hakim dalam putusan tersebut.

Majelis Hakim merujuk pada Pasal 70 KUHP Nasional. Mengingat Artha masih muda, berstatus mahasiswa, dan baru pertama kali berurusan dengan hukum, Hakim memutuskan bahwa pembinaan di luar penjara akan jauh lebih efektif.

Alih-alih mengirim Artha kembali ke sel, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Pengawasan selama 1 Tahun. Artha divonis 1 tahun penjara, namun tidak perlu dijalani asalkan selama masa pengawasan ia tidak melakukan tindak pidana lagi.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan kita mulai bergeser dari paradigma menghukum (punitive) menuju paradigma memperbaiki (restorative). Jabat tangan antara seorang mahasiswa dan seorang polisi di muka persidangan adalah simbol bahwa keadilan bisa dicapai tanpa harus menghancurkan masa depan seseorang.

Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98

Hari itu, Artha tidak hanya pulang membawa status terpidana, tetapi juga membawa pelajaran berharga tentang konsekuensi dan kesempatan kedua yang diberikan oleh hukum yang berhati nurani.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…