Muara Bulian, – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian terasa berbeda ketika persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Artha Wijaya Ponda (20) digelar. Ketegangan yang semula menyelimuti persidangan berubah menjadi suasana teduh ketika terdakwa berjabat tangan dengan korban, Riko Triansyah, seorang anggota Polri yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan.
Momen saling memaafkan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 261/Pid.B/2025/PN Mbn. Dalam perkara ini, pengadilan menerapkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari cekcok di jalan yang berujung pada tindakan penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum semula mendakwa terdakwa dengan penganiayaan berencana yang dapat berujung pada pidana penjara. Namun, Majelis Hakim melihat adanya faktor-faktor yang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak semata-mata harus berujung pada pemidanaan penjara.
Baca Juga: Pers Conference PN Muara Bulian Respons Isu Peliputan Sidang & Transparansi
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik serta memulihkan keadaan yang terganggu akibat tindak pidana. Dalam perkara ini, keluarga terdakwa telah menanggung biaya pengobatan korban dan korban sendiri telah memberikan pemaafan secara tulus tanpa syarat materiil.
Keadaan tersebut dinilai menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah dipulihkan, sehingga pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional perlu dipertimbangkan.
Dalam analisis
hukumnya, Majelis Hakim secara jeli membedah mengapa dakwaan "penganiayaan
berencana" tidak tepat disematkan kepada Terdakwa. Meski Terdakwa membawa
pisau dari dashboard motornya, Hakim menilai itu adalah bentuk pertahanan diri
yang prematur (precautionary measure) karena rasa takut setelah
ditantang oleh korban.
Fakta di lapangan
membuktikan bahwa sesampainya di lokasi, justru korbanlah yang lebih dulu
mencekik leher Artha. Di saat terhimpit dinding dan sulit bernapas, Artha
secara spontan menusukkan pisau tersebut.
"Tidak ada
ketenangan batin dalam peristiwa itu. Penusukan terjadi saat terdakwa sedang
tercekik dan terdesak secara fisik. Ini adalah reaksi emosional, bukan rencana
yang matang," jelas Hakim dalam putusan tersebut.
Majelis Hakim merujuk pada Pasal 70 KUHP Nasional. Mengingat Artha masih muda, berstatus mahasiswa, dan baru pertama kali berurusan dengan hukum, Hakim memutuskan bahwa pembinaan di luar penjara akan jauh lebih efektif.
Alih-alih mengirim
Artha kembali ke sel, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Pengawasan selama 1
Tahun. Artha divonis 1 tahun penjara, namun tidak perlu dijalani asalkan selama
masa pengawasan ia tidak melakukan tindak pidana lagi.
Putusan ini menjadi
sinyal kuat bahwa pengadilan kita mulai bergeser dari paradigma menghukum (punitive)
menuju paradigma memperbaiki (restorative). Jabat tangan antara seorang
mahasiswa dan seorang polisi di muka persidangan adalah simbol bahwa keadilan
bisa dicapai tanpa harus menghancurkan masa depan seseorang.
Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98
Hari itu, Artha
tidak hanya pulang membawa status terpidana, tetapi juga membawa pelajaran
berharga tentang konsekuensi dan kesempatan kedua yang diberikan oleh hukum
yang berhati nurani.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI