Surakarta – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Surakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penanganan Perkara Restorative Justice di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2026, Kamis (25/6), di Ruang Pertemuan Sasana Manunggal Pengadilan Negeri Surakarta. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, para Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus, serta para Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Dalam paparannya, Dr. Suprapti menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini memasuki perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bertujuan memulihkan keadaan korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.
“Sistem hukum pidana Indonesia telah bergeser dari orientasi penghukuman menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, rehabilitatif, dan humanistis. Karena itu, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” ujar Dr. Suprapti.
Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dari 155 perkara yang diajukan oleh 22 Pengadilan Negeri selama Januari–Juni 2026, sebanyak 79 perkara berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice atau mencapai tingkat keberhasilan sebesar 51 persen. Pengadilan Negeri Magelang mencatat keberhasilan 100 persen dari 28 perkara, diikuti Pengadilan Negeri Boyolali, Purwokerto, Banjarnegara, Blora, Sragen, dan Rembang yang juga berhasil menyelesaikan seluruh perkara RJ yang diajukan.
Dr. Suprapti mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi, antara lain lemahnya pengawasan melekat, belum seragamnya pemahaman hukum acara Restorative Justice antarinstansi, koordinasi lintas aparat penegak hukum yang belum optimal, rendahnya pemahaman masyarakat, serta perlunya peningkatan tertib administrasi dan pelaporan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr. Achmad Satibi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan hukum pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, rekonsiliasi sosial, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
“Hakim harus memandang hukum secara utuh, tidak hanya berdasarkan norma tertulis, tetapi juga memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusan benar-benar menghadirkan keadilan yang bermanfaat,” kata Dr. Achmad Satibi.
FGD dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang membahas tujuh isu strategis implementasi MKR. Beberapa kesepakatan yang mengemuka antara lain MKR idealnya dilaksanakan sebelum tahap pembuktian dengan rentang waktu 7–14 hari, mediator penal dijabat Ketua Majelis Hakim dan wajib diinput melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta MKR tetap dapat diterapkan meskipun hanya sebagian terdakwa atau sebagian korban yang mencapai kesepakatan. Peserta juga membahas penerapan MKR terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dan perkara yang melibatkan lebih dari satu terdakwa.
Menutup kegiatan, Dr. Suprapti merumuskan sejumlah kesimpulan sebagai pedoman bersama. Ia menegaskan bahwa MKR bukanlah mekanisme penghentian perkara, melainkan instrumen yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam meringankan pidana atau menjatuhkan pidana alternatif. Oleh karena itu, setiap perkara yang menempuh MKR tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian hingga berakhir dengan putusan hakim.
“MKR bukan untuk menghentikan perkara. Pemeriksaan dan pembuktian tetap harus dilakukan karena putusan hakim tetap menjadi akhir dari proses peradilan pidana,” tegas Dr. Suprapti.
Baca Juga: Kejari Sergai Gandeng PN Sei Rampah dalam FGD Implementasi KUHP–KUHAP 2025
Selain itu, disepakati bahwa MKR tetap dimungkinkan dalam dakwaan alternatif maupun subsidair, dapat diterapkan terhadap sebagian terdakwa atau sebagian korban, bersifat sukarela tanpa paksaan, serta wajib ditawarkan dalam perkara penyalahgunaan narkotika Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan didahului Tes Assessment Terpadu (TAT). Sebaliknya, perkara perjudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui MKR karena termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat.
Mengakhiri FGD, Dr. Suprapti mengapresiasi seluruh peserta atas diskusi yang konstruktif dan berharap hasil pertemuan ini menjadi pedoman bersama dalam menyamakan persepsi penerapan Restorative Justice di lingkungan peradilan. Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana MKR masih dalam tahap penyusunan sehingga seluruh satuan kerja diminta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sambil menunggu regulasi tersebut diterbitkan. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI