Cari Berita

Monitoring RJ di Kalbar, Badilum Tekankan Pentingnya Kemanfaatan Hukum & Kualitas SDM

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-05-19 14:35:20
Dok. Ist


Pontianak, Kalimantan Barat - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menggelar audiensi monitoring penanganan perkara Restorative Justice bersama hakim dan panitera se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak di Gedung Command Center Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026 sekaligus forum menyamakan persepsi terkait implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Restorative Justice (RJ) dalam KUHP dan KUHAP baru.

Audiensi dipimpin langsung Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum, Dr. Hasanuddin, dan didampingi Ketua PT Pontianak, Dr. Pontas Efendi serta Ketua Pengadilan Negeri Pontianak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Para hakim dan panitera PN Pontianak mengikuti kegiatan secara langsung, sementara peserta dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Baca Juga: Tim Penyusun Naskah Urgensi MA Audiensi ke Polri, Bahas Sistem Pengelolaan SDM

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan rangkaian acara pembukaan, doa, sambutan Dirbinganis, sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, dan forum group discussion (FGD). Forum ini membahas implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang kini terus berkembang melalui pembahasan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam sambutannya, Dr. Hasanuddin menegaskan bahwa hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi aturan normatif di atas kertas.

“Dalam menyelesaikan masalah membutuhkan keberanian demi menciptakan ketentraman dalam masyarakat, hukum tidak boleh berada dalam ruang yang hampa namun dapat memberikan manfaat yang nyata, sejalan dengan pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, kemanfaatan hukum adalah sejauh mana hukum mampu memberikan kebahagiaan, kesejahteraan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Hasanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam penerapan restorative justice.

“Hukum harus menyeimbangkan tiga tujuan: kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Kemanfaatan menjadi unsur penting agar hukum tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga berguna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas,” katanya.

Menurutnya, kualitas lembaga peradilan tidak ditentukan oleh kemegahan gedung, melainkan kualitas sumber daya manusia yang menjalankan proses peradilan.

“Kualitas pengadilan tidak ditentukan oleh kemegahan gedung, melainkan oleh kualitas SDM yang menjalankan peradilan. Karena itu, pembahasan KUHP dan KUHAP baru harus terus didiskusikan agar tercipta pemahaman yang seragam dan meningkatkan kualitas warga peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Pontas Efendi menyampaikan bahwa FGD menjadi langkah strategis untuk membangun kesamaan pemahaman antar aparat peradilan di Kalimantan Barat dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

“Melalui FGD ini, kami ingin menyamakan persepsi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Pontianak agar penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menekankan pemulihan keadaan semula dan keadilan yang humanis bagi para pihak,” ujarnya.

Ia berharap penerapan restorative justice di Kalimantan Barat dapat terus meningkat sepanjang memenuhi syarat dan adanya kesepakatan para pihak yang berperkara.

FGD membahas sejumlah isu strategis, antara lain kejelasan regulasi MKR dan RJ, efektivitas implementasi restorative justice di Kalimantan Barat yang memiliki keragaman budaya dan geografis, hingga perbedaan persepsi antar hakim dalam penerapan perkara yang memenuhi syarat restorative justice.

Forum juga menyoroti kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, peran Jaksa Penuntut Umum, advokat, dan Balai Pemasyarakatan, serta mekanisme monitoring pasca putusan, termasuk pelaksanaan ganti rugi dan kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek

Selain itu, peserta mendorong setiap satuan kerja menyusun protokol sederhana penerapan restorative justice di masing-masing pengadilan negeri agar pelaksanaan di lapangan lebih seragam, aplikatif, dan tetap menjaga kepastian hukum serta rasa keadilan.

Hasil FGD nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan bagi Pengadilan Tinggi Pontianak dan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat implementasi restorative justice yang lebih efektif, kontekstual, dan konsisten di lingkungan peradilan umum. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…