Sei Rampah — Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” yang berlangsung di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).
"Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan dengan optimal," ujar Maria CN Barus, Wakil Ketua PN Sei Rampah dalam Acara tersebut.

Ia menambahkan, permasalahan yang muncul di lapangan dapat kita selesaikan melalui penyamaan perspektif, terlebih dengan adanya berbagai kebaruan dalam KUHP dan KUHAP. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di samping tetap menjunjung tinggi keadilan.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, sehingga penanganan perkara dari awal hingga akhir dapat terlaksana dengan baik tanpa kendala, ungkap Amriyata Kepala Kejaksanaan Negeri Serdang Bedagai dalam kegiatan tersebut.
ia menambahkan, Forum Group Discussion (FGD) ini diharapkan mampu menjembatani berbagai permasalahan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan dan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” ujar Sacral Ritonga.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari lintas instansi penegak hukum, antara lain Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta para hakim dan aparatur PN Sei Rampah, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai beserta jajaran.
PN Sei Rampah sendiri menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber mewakili PN Sei Rampah.
FGD ini menghadirkan materi penting terkait “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Nasional dan Pemahaman Ketentuan Pemaafan Hakim”, yang menjadi salah satu isu krusial dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.
Dalam pemaparan materi oleh Luthfan Darus, dijelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka (eksemplatif), di mana alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah.
"Selain itu, bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana," ujar Luthfan Darus.
Ia menambahkan, barang bukti juga memperoleh posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
Sementara itu Mazmur Kaban dalam paparannya menyampaikan, penanganan alat bukti menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan berbasis standar, termasuk dalam pengelolaan bukti digital melalui pendekatan forensik.
FGD ini juga mengupas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan faktor keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, serta kondisi pribadi pelaku.
Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan substantif.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi dinamika hukum pidana modern, khususnya dalam era digital yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan alat bukti dan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI