Cari Berita

Sebelum Membagi Warisan, Pastikan Dahulu Apa yang Ditinggalkan Pewaris

Muamar A.M. Farig - Dandapala Contributor 2026-10-01 08:00:48
Do. Penulis.

Objek Waris Tidak Selalu Sama dengan Aset Keluarga

Ketika seseorang meninggal dunia, perhatian keluarga sering segera tertuju pada pembagian warisan. Rumah, tanah, kendaraan, dan tabungan mulai didaftar, lalu dibicarakan siapa yang berhak menerimanya. Padahal, ada pertanyaan yang perlu dijawab lebih dahulu. Manakah dari seluruh aset tersebut yang benar-benar merupakan hak pewaris?

Pertanyaan ini penting terutama ketika pewaris pernah menikah. Undang-Undang Perkawinan membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dari harta bawaan serta harta yang diterima masing-masing pihak sebagai hadiah atau warisan. Perbedaan asal harta itu menentukan apakah suatu benda sepenuhnya menjadi hak pewaris atau terdapat hak pasangan yang harus diperhitungkan terlebih dahulu (UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) dan (2)).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dalam hukum Romawi, pewarisan dipahami sebagai penerusan hak yang dimiliki oleh orang yang meninggal (Digesta 50.17.62, terj. Scott). Gagasan ini membantu menjelaskan mengapa penentuan hak pewaris atas setiap objek perlu mendahului pembagian warisan.

Dalam konteks pewarisan, pemahaman tersebut memberi pegangan awal bahwa kematian tidak mengubah hak milik orang lain menjadi milik pewaris. Yang dapat diwariskan adalah hak pewaris atas suatu benda, setelah kedudukan hak pihak lain dijernihkan. Prinsip tersebut merupakan alat bantu memahami masalah, sedangkan penentuan hak konkretnya tetap mengikuti hukum yang berlaku dan pembuktian dalam perkara.

Menelusuri Riwayat Setiap Objek

Bayangkan sebidang tanah dibeli selama perkawinan, tetapi sertifikatnya tercatat atas nama suami. Setelah suami meninggal, tanah itu tidak serta-merta dapat diperlakukan seluruhnya sebagai warisan suami. Riwayat perolehan tanah dan kedudukannya sebagai harta bersama perlu diperiksa agar hak pasangan yang masih hidup tidak ikut dibagikan kepada para ahli waris.

Sebaliknya, aset yang diperoleh sebelum perkawinan atau diterima sebagai warisan oleh salah satu pasangan dapat mempunyai kedudukan berbeda. Persoalan menjadi lebih rumit ketika aset semula dijual dan hasilnya dipakai membeli aset lain. Dalam keadaan demikian, tanggal pembelian atau nama pada dokumen merupakan bagian dari bukti, tetapi penilaian tidak berhenti di sana. Asal dana, dokumen perolehan, dan hubungan antara aset lama dan aset pengganti perlu ditelusuri.

Urutan berpikir ini juga dikenal dalam pembahasan hukum waris lintas negara. Regulasi pewarisan Uni Eropa memisahkan persoalan rezim harta perkawinan dari persoalan pewarisan, tetapi meminta agar penyelesaian harta perkawinan diperhitungkan ketika menentukan harta peninggalan dan bagian penerima manfaat (Regulation (EU) No 650/2012, konsiderans 12). Rujukan tersebut bukan dasar hukum bagi perkara di Indonesia. Nilainya terletak pada penegasan cara berpikir yang serupa, yakni memastikan terlebih dahulu hak pewaris sebelum menghitung bagian ahli waris.

Karena itu, pembahasan warisan sebaiknya dimulai dari pemeriksaan tiap objek. Kapan dan bagaimana benda diperoleh, dari mana dananya berasal, atas dasar apa seseorang menguasainya, serta apakah ada hak pasangan atau pihak ketiga atas benda tersebut. Setelah lingkup harta peninggalan menjadi jelas, barulah pertanyaan mengenai siapa ahli waris dan berapa bagiannya dapat dijawab dengan lebih cermat.

Penutup

Pembagian yang tampak seimbang belum tentu adil apabila objek yang dibagikan sejak awal keliru. Hak pasangan yang masih hidup dapat terabaikan, sementara ahli waris dapat mengira bahwa semua aset yang pernah digunakan keluarga merupakan warisan.

Menentukan harta peninggalan lebih dahulu bukan sekadar langkah administratif. Langkah itu menjaga agar pewarisan berlangsung dalam batas hak yang benar-benar dimiliki pewaris. Dari batas yang jelas itulah pembagian dapat dimulai dengan dasar yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Pustaka

Justinianus. The Digest or Pandects, Buku 50, Judul 17, Fragmen 62, petikan Julianus. Terjemahan bahasa Inggris oleh S. P. Scott diakses dari https://droitromain.univ-grenoble-alpes.fr/Anglica/D50_Scott.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Perspektif Penambahan Kewenangan “Pro Justitia” Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Uni Eropa. Regulation (EU) No 650/2012, konsiderans 12 diakses dari https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2012/650/oj

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…