Objek Waris Tidak Selalu Sama dengan Aset Keluarga
Ketika seseorang meninggal dunia, perhatian keluarga sering segera
tertuju pada pembagian warisan. Rumah, tanah, kendaraan, dan tabungan mulai
didaftar, lalu dibicarakan siapa yang berhak menerimanya. Padahal, ada
pertanyaan yang perlu dijawab lebih dahulu. Manakah dari seluruh aset tersebut
yang benar-benar merupakan hak pewaris?
Pertanyaan ini penting terutama ketika pewaris pernah menikah.
Undang-Undang Perkawinan membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan
sebagai harta bersama dari harta bawaan serta harta yang diterima masing-masing
pihak sebagai hadiah atau warisan. Perbedaan asal harta itu menentukan apakah
suatu benda sepenuhnya menjadi hak pewaris atau terdapat hak pasangan yang
harus diperhitungkan terlebih dahulu (UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1)
dan (2)).
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Dalam hukum Romawi, pewarisan dipahami sebagai penerusan hak yang
dimiliki oleh orang yang meninggal (Digesta 50.17.62, terj. Scott).
Gagasan ini membantu menjelaskan mengapa penentuan hak pewaris atas setiap
objek perlu mendahului pembagian warisan.
Dalam konteks pewarisan, pemahaman tersebut memberi pegangan awal
bahwa kematian tidak mengubah hak milik orang lain menjadi milik pewaris. Yang
dapat diwariskan adalah hak pewaris atas suatu benda, setelah kedudukan hak
pihak lain dijernihkan. Prinsip tersebut merupakan alat bantu memahami masalah,
sedangkan penentuan hak konkretnya tetap mengikuti hukum yang berlaku dan
pembuktian dalam perkara.
Menelusuri Riwayat Setiap Objek
Bayangkan sebidang tanah dibeli selama perkawinan, tetapi
sertifikatnya tercatat atas nama suami. Setelah suami meninggal, tanah itu
tidak serta-merta dapat diperlakukan seluruhnya sebagai warisan suami. Riwayat
perolehan tanah dan kedudukannya sebagai harta bersama perlu diperiksa agar hak
pasangan yang masih hidup tidak ikut dibagikan kepada para ahli waris.
Sebaliknya, aset yang diperoleh sebelum perkawinan atau diterima
sebagai warisan oleh salah satu pasangan dapat mempunyai kedudukan berbeda.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika aset semula dijual dan hasilnya dipakai
membeli aset lain. Dalam keadaan demikian, tanggal pembelian atau nama pada
dokumen merupakan bagian dari bukti, tetapi penilaian tidak berhenti di sana.
Asal dana, dokumen perolehan, dan hubungan antara aset lama dan aset pengganti
perlu ditelusuri.
Urutan berpikir ini juga dikenal dalam pembahasan hukum waris
lintas negara. Regulasi pewarisan Uni Eropa memisahkan persoalan rezim harta
perkawinan dari persoalan pewarisan, tetapi meminta agar penyelesaian harta
perkawinan diperhitungkan ketika menentukan harta peninggalan dan bagian
penerima manfaat (Regulation (EU) No 650/2012, konsiderans 12). Rujukan
tersebut bukan dasar hukum bagi perkara di Indonesia. Nilainya terletak pada
penegasan cara berpikir yang serupa, yakni memastikan terlebih dahulu hak
pewaris sebelum menghitung bagian ahli waris.
Karena itu, pembahasan warisan sebaiknya dimulai dari pemeriksaan
tiap objek. Kapan dan bagaimana benda diperoleh, dari mana dananya berasal,
atas dasar apa seseorang menguasainya, serta apakah ada hak pasangan atau pihak
ketiga atas benda tersebut. Setelah lingkup harta peninggalan menjadi jelas,
barulah pertanyaan mengenai siapa ahli waris dan berapa bagiannya dapat dijawab
dengan lebih cermat.
Penutup
Pembagian yang tampak seimbang belum tentu adil apabila objek yang
dibagikan sejak awal keliru. Hak pasangan yang masih hidup dapat terabaikan,
sementara ahli waris dapat mengira bahwa semua aset yang pernah digunakan
keluarga merupakan warisan.
Menentukan harta peninggalan lebih dahulu bukan sekadar langkah
administratif. Langkah itu menjaga agar pewarisan berlangsung dalam batas hak
yang benar-benar dimiliki pewaris. Dari batas yang jelas itulah pembagian dapat
dimulai dengan dasar yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
Justinianus. The Digest or Pandects, Buku 50, Judul 17,
Fragmen 62, petikan Julianus. Terjemahan bahasa Inggris oleh S. P. Scott diakses
dari https://droitromain.univ-grenoble-alpes.fr/Anglica/D50_Scott.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Baca Juga: Perspektif Penambahan Kewenangan “Pro Justitia” Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Uni Eropa. Regulation (EU) No 650/2012, konsiderans 12 diakses
dari https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2012/650/oj
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI