Cari Berita

Ketua PT Sulbar Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke PN Se-Sulbar

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-09-02 10:15:28
Dok. Ist

Mamuju, Sulbar — Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Abd. Halim Amran, dan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Sulawesi Barat, para Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera, serta Panitera Muda Pidana. Undangan resmi disampaikan melalui Surat Nomor 1143/KPT.W33-U/UND.OT1.6/IX/2026 tanggal 1 September 2026.

Ketiga SEMA yang disosialisasikan merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memuat Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. SEMA ini terbit setelah penelitian Mahkamah Agung menemukan masih banyak putusan pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tetapi belum dihadiri terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun elektronik sehingga syarat Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP belum terpenuhi.

"Konsekuensinya jelas: pembacaan putusan banding tidak bisa lagi dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dan penuntut umum, baik hadir langsung maupun secara elektronik. Kalau tidak dihadiri, syarat Pasal 298 dan 300 belum terpenuhi," ujar Abd. Halim Amran.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Menurut Abd. Halim Amran, SEMA ini menjawab keluhan atas praktik praperadilan yang dinilai menghambat pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau praperadilan sudah terdaftar atau sedang diperiksa lebih dulu, pokok perkara tetap boleh dilimpahkan tapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan. Sebaliknya, praperadilan yang baru didaftarkan setelah pelimpahan tidak boleh menghentikan pemeriksaan pokok perkara. Permohonannya tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi amarnya dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memuat Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF).

"Terhadap putusan bebas, tidak ada kasasi dan tidak ada banding. Ini sudah tegas," kata Abd. Halim Amran.

Larangan kasasi atas putusan bebas diatur dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, sementara ketiadaan banding atas putusan bebas merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. SEMA menegaskan bahwa Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP mengenai kewenangan pengadilan tinggi tidak dapat dimaknai sebagai dasar kewenangan banding terhadap putusan bebas.

SEMA Nomor 4 juga mengatur tenggang waktu kasasi. Permohonan yang tidak memenuhi tenggang waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam hal terdakwa tidak hadir secara langsung maupun elektronik pada pembacaan putusan, tenggang waktu dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa. Pemohon kasasi yang tidak atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam 14 hari kalender kehilangan haknya, sesuai Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

Untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, amar putusan wajib memuat perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan sebagaimana Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi. Format baku amar putusan lepas dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari SEMA.

Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024

Menutup kegiatan, Abd. Halim Amran meminta seluruh satuan kerja di wilayah Sulawesi Barat segera menyesuaikan praktik persidangan dan administrasi perkara pidana.

"Saya minta seluruh satuan kerja tidak menunggu. Ketidakseragaman penerapan KUHAP baru akan langsung terasa pada hak pencari keadilan dan yang dirugikan bukan kita, tapi para pihak," katanya. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…