Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mengeksekusi sebidang tanah seluas 418,5 M² yang terletak di Jalan Kerikil, Matojeng, Kelurahan Minasatene, Kacamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis (5/11). Tanah tersebut adalah objek sengketa dalam perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pkj jo nomor 403/PDT/2022/PT MKS jo nomor 2032 K/Pdt/2023 jo nomor 1002 PK/PDT/2024.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 5/Pdt.G/2022/PN Pkj jo nomor 403/PDT/2022/PT MKS jo nomor 2032 K/Pdt/2023 jo nomor 1002 PK/PDT/2024…”, ucap Juru Sita PN Pangkajene, Agus Riadi saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi didampingi Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan.
Eksekusi tersebut diajukan oleh Syamsiah, penggugat yang sebelumnya menggugat Halimah, Sumiati, Ratna, Abbas, Aldi, Jumatia dan Isa masing-masing sebagai tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII.
Penggugat menggugat para tergugat karena mereka telah menguasai sebagian tanah miliknya secara tanpa hak. Peristiwa tersebut bermula saat tergugat I meminta izin kepada orang tua penggugat untuk mendirikan rumah dan tinggal sementara di sebagian tanah milik orang tua penggugat pada tahun 1975. Atas hal tersebut orang tua penggugat memberikan izin tinggal sementara itu kepada tergugat I.
Seiring berjalannya waktu orang tua penggugat bermaksud memanfaatkan tanah mereka dan meminta tergugat I meninggalkan tanah yang ia tempati. Namun, alih-alih mengosongkan tanah itu, tergugat I justru mengizinkan anak-anaknya dan beberapa orang lain (tergugat II sampai dengan VII) untuk menempati sebagian tanah milik orang tua penggugat dengan dalih tanah tersebut adalah milik tergugat I. Upaya persuasif telah dilakukan orang tua penggugat hingga mereka meninggal tahun 2005 dan 2014. Upaya itu dilanjutkan oleh penggugat selaku ahli waris namun gagal. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Pangkajene.
Penggugat memenangkan gugatannya dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan tersebut dikuatkan pula di tingkat peninjauan kembali. Hal itu menjadi dasar PN Pangkajene untuk melaksanakan eksekusi di bawah arahan langsung Ketua PN Pangkajene, Mohammad Fauzi Salam.
Proses eksekusi berjalanan alot, para tergugat selaku termohon eksekusi berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi hingga sempat bersitegang dengan tim eksekusi dan petugas keamanan. Namun melalui pendekatan persuasif dan humanis, eksekusi dapat dituntaskan. Alat berat diturunkan untuk membongkar beberapa bangunan yang dibangun di lokasi eksekusi.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon eksekusi serta saksi-saksi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI