Cari Berita

Sengketa Lahan 20 Ribu M2 Berhasil Didamaikan di PN Kuala Kapuas Kalteng

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-09-22 14:05:56
Perdamaian di PN Kuala Kapuas (dok.ist)

 

Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi secara sukarela pada Selasa (16/9) lalu. Sengketa ini bermula saat Para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas 20.000 m2 yang didapat dari warisan kemudian dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2015. 

“Perkara ini menarik, karena para pihak sudah menjalani proses mediasi di awal namun tidak berhasil. Kemudian setelah memasuki persidangan, para pihak meminta dilakukan mediasi ulang, sehingga majelis hakim menunjuk salah satu hakim anggota untuk melakukan mediasi sukarela” ucap Istiani, Hakim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai mediator untuk melakukan mediasi Sukarela.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

Selama proses mediasi sukarela, para pihak menunjukan itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian. Para pihak silih berganti menyampaikan pandangan didepan mediator dan setelah proses yang panjang, para pihak akhirnya menemukan kesamaan persepsi, dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, Tergugat menyerahkan kembali tanah seluas 20.000 m2 kepada Penggugat. 

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Tempuh 11 Jam Periksa Sengketa Kawasan Tambang

Terhadap kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada Rabu (19/9) lalu. 

Momentum ini membuktikan bahwa damai selalu punya ruang, bahkan ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Dengan begitu, PN Kuala Kapuas semakin mempertegas komitemennya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. (IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI