Cari Berita

Sengketa Tanah Berakhir Damai lewat Mediasi di PN Magetan

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-08-13 13:15:30
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur - Sengketa perdata antara Budi Sutjipto selaku Penggugat melawan Mukti Ali selaku Tergugat, terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, resmi berakhir damai setelah Pengadilan Negeri Magetan mengesahkan Akta Perdamaian (Akta van Dading) dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Mgt pada Rabu, (12/08).

Awalnya, Budi Sutjipto menggugat Mukti Ali atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena Mukti tetap menempati rumah yang telah dijual meski batas waktu pengosongan berakhir pada 17 Januari 2026. 

Sebagaimana rilis Humas PN Magetan, gugatan tersebut diajukan pada 3 Juli 2026, Penggugat menuntut pengosongan rumah, ganti rugi Rp3,6 juta, serta pengakuan kepemilikan sah atas tanah seluas 374 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Dalam mediasi pada yang difasilitasi oleh Cesar Antonio Munthe, Hakim PN Magetan, kedua pihak sepakat berdamai dengan kesepakatan Tergugat akan membayar Rp30 juta kepada Penggugat sebagai penyelesaian damai.

Selain itu SHM atas nama Budi akan diserahkan kepada Tergugat setelah pembayaran lunas. Jika Mukti wanprestasi, ia wajib mengosongkan rumah dan menyerahkan objek sengketa kepada Budi.

Selain itu ternyata selain perkara perdata ternyata ada juga laporan pidana di Polres Magetan, dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), agar persoalan tersebut berakhir dengan baik dan tuntas.

“Berkat itikad baik para pihak dan dorongan para kuasa hukum, perkara ini bisa selesai di forum mediasi”, ujar Cesar. 

Setelah penandatanganan kesepakatan mediasi tersebut, kemudian direspon oleh Majelis Hakim PN Magetan yang diketuai Deddi Alparesi, dengan anggota Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dan Sartika Dewi Hapsari, mengesahkan kesepakatan tersebut dalam Akta Perdamaian.

“Menghukum para pihak untuk menaati dan memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut”, tegas Deddi saat membacakan akta perdamaiannya.

Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan kehadiran para pihak dan kuasa hukum masing-masing.

Dengan pengesahan Akta Perdamaian, sengketa tanah Mojopurno yang sempat memanas kini resmi berakhir damai. Langkah mediasi dan putusan hakim menunjukkan peran penting pengadilan dalam mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah, cepat, dan berkeadilan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…