Maros, Sulawesi Selatan- Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros dalam perkara gugatan perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Mrs. Sengketa yang berakar pada persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah serta relasi pasca-perceraian ini berhasil diselesaikan sebagian melalui kesepakatan damai antara para pihak.
Pada Senin (20/4), Hakim PN Maros, Yunus, yang bertindak sebagai mediator dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat I. Perkara bermula dari gugatan Penggugat atas sebidang tanah garapan beserta bangunan seluas ±100 m² yang terletak di Kelurahan Baju Bodoa, Kabupaten Maros.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa diperoleh secara sah berdasarkan kuitansi ttahun 2006. Lebih lanjut, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I turut menjadi latar belakang sengketa. Keduanya pernah terikat dalam perkawinan yang dilangsungkan pada bulan Juli 2012 di Maros, namun kemudian berakhir dengan perceraian pada tahun 2023.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Dalam rilis yang diterima DANDAPALA, disebutkan bahwa Penggugat menegaskan objek sengketa merupakan hak milik pribadi yang diperoleh jauh sebelum perkawinan, sehingga tidak termasuk dalam harta bersama.
Meskipun demikian, Penggugat mengakui adanya renovasi bangunan yang dilakukan selama masa perkawinan.
Sebagai bentuk itikad baik, Penggugat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada Tergugat I, yang merupakan setengah dari total biaya renovasi sebesar Rp20 juta. Kompensasi tersebut ditegaskan tidak memberikan hak kepemilikan maupun penguasaan kepada Tergugat I.
Dalam proses mediasi, Mediator terus berupaya mendorong para pihak untuk berdamai. Dengan komunikasi yang konstruktif, Penggugat dan Tergugat I akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, Tergugat I mengakui tidak memiliki alas hak atas objek sengketa dan bersedia menyerahkan kembali penguasaan fisik kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Penggugat memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada Tergugat I paling lambat satu minggu setelah penandatanganan kesepakatan, sekaligus memberi kesempatan kepada Tergugat I untuk secara sukarela mengosongkan objek sengketa. Tergugat I juga wajib mengeluarkan seluruh barang pribadi miliknya, serta tidak akan melakukan tuntutan atau gangguan terhadap penguasaan objek oleh Penggugat di kemudian hari.
Apabila kewajiban pengosongan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, Penggugat diberikan hak untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan baru.
Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan
Sebagai penutup, para pihak sepakat untuk mencabut perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Mrs dan menyatakan sengketa telah selesai.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian perkara perdata, sekaligus memperkuat peran pengadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. (AAR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI