Pekanbaru- Mediator hakim bersertifikat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Asraruddin Anwar kembali berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa. Kasus itu terkait kasus wanprestasi.
Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi pada Kamis (16/4/2026. Setelah dimohonkan perpanjangan waktu kepada majelis hakim pemeriksa perkara, akhirnya para pihak bersedia mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Kemudian memohon Kesepakatan Perdamaian tersebut dikukuhkan dengan Akta Perdamaian (Van Dading). Bila saat perkara masuk para pihak memasang muka masam, kini mereka akhirnya tersenyum bersama menyepakati perdamaian.
“Saya merasa syukur dan terharu karena bisa mendamaikan Para Pihak di injury time batas waktu perpanjangan yg diberikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara,” kata Asraruddin Anwar kepada wartawan.
Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional
Asra dikenal sebagai hakim yang concern terhadap mediasi. Bahkan baru 4 bulan berjalan, ia telah berhasil memediasikan 3 perkara gugatan.
Asraruddin Anwar mengatakan perkara Nomor 484/Pdt.G/2025/PN Pbr ini perkara wanprestasi.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani di ruangan mediasi, selanjutnya para pihak bersalam-salaman dan berfoto bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI