Cari Berita

Sidang Kasus Tenggelam Kapal KM Sakinah: Kepala KSOP dan BMKG Beri Kesaksian

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2026-03-31 18:45:15
Dok. PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT - Persidangan perkara tenggelamnya kapal KM Puteri Sakinah di Labuan Bajo Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Kembali diselenggarakan acara pembuktian yang memberatkan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan terhadap perkara yang deregister dengan nomor register perkara 8/Pid.Sus/2026/ PN Lbj tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Putu Dima Indra, Wakil Ketua PN Labuan Bajo sebagai Ketua Majelis, I Made Wirangga Kusuma, dan Intan Hendrawati masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam pemeriksaan yang disiarkan melalui kanal YouTube PN Labuan Bajo tersebut, setelah persidangan diskors selama 1 (satu) jam, pemeriksaan dilanjutkan pukul 15.00 WITA dengan pemeriksaan Saksi dari KSOP dan BMKG. 

Dalam persidangan sebelumnya, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap istri korban Fernando Martin Carreras yang merupakan pelatih Valencia CF Spanyol yang juga merupakan Saksi Korban yaitu Saksi Andrea Ortuno Ripoll.

Baca Juga: PN Labuan Bajo Periksa Isteri Pelatih Klub Bola Valencia CF, di Kasus Tenggelam Kapal Puteri Sakinah!

Saksi yang pertama diperiksa adalah Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto. Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian 26 Desember 2026 kapal yang dipesan oleh Para Korban yaitu Liberty tidak dapat izin berlayar sehingga oleh trip diganti Kapal KM Sakinah yang memiliki izin berlayar. 

Kepala KSOP menerangkan bahwa "kelayakan kapal ditujukkan sertifikat kapal sertifikat kru, pembayaran PNBP, kondisi dalam kondisi layak yang menerbitkan adalah agen pelayanan kewenangannya berdasarkan data-data dari nahkoda. Sebelum penerbitan SPT KSOP memiliki wewenang jika kapal tidak layak, informasi bisa dari nahkoda maupun orang lain. punya hak untuk memeriksa tidak bersifat wajib".

Terdapat fakta yang menarik bahwa Kapal KM Putri Sakinah tersebut berlayar di wilayah dengan kategori berbahaya dan terhadap kapal sudah ada regulasi larangan berlayar di malam hari terutama di wilayah berbahaya tersebut karena di wilayah tersebut sewaktu-waktu terdapat gelombang tinggi dan pusaran air.

Dari hasil investigasi Kapal KM Putri Sakinah, Kepala KSOP menerangkan bahwa "terdapat beberapa faktor yang dapat menenggelamkan kapal, diantaranya seperti:

1. Anomali cuaca, namanya 'kalang-kalang' ada 4 gelombang tinggi kemudian flat lagi. Saat kejadian dari ABK kapal hanya 2 gelombang

2. Prinsipnya terdapat tempat berbahaya tidak bisa berlayar termasuk selat padar. 2 (dua) tahun lalu sudah masuk ke peta area berbahaya". 

Kemudian terhadap pemeriksaan Saksi Maria Patrycia Christin Seran dari BMKG menerangkan pada pokoknya "tinggi gelombang saat kejadian 1-1,5 meter untuk kategori sedang dan arus 80-120 cm/s. ada peringatan dini banjir rob, berarti ada fenomena astronomi bulan baru atau bulan purnama, maka Ketika ada fenomena astronomi maka kondisi pasang surut minimum dan maksimum bisa terjadi. Berdasarkan analisis radar hingga pukul 21.30 WITA sekitar lokasi kejadian cerah berawan".

Baca Juga: Trial of KM Puteri Sakinah Ship Sinking Case: Labuan Bajo District Court Examines KSOP & BMKG

Fakta yang terungkap di persidangan yaitu belum ada satu pun alat pengukur cuaca di selat padar tersebut sehingga BMKG tidak bisa mengatakan cuaca anomali seketika dan memberikan informasi kepada awak kapal karena di selat padar tersebut tidak ada alatnya. 

Persidangan tersebut ditutup pukul 16.30 WITA kemudian diskors selama 30 (tiga) puluh menit sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan 4 (empat) Saksi lainnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…