Cari Berita

SIWAS+ dan Reformasi Moral Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-05-08 08:00:07
Dok. Penulis.

Integritas dan moralitas merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri bukan sekadar pejabat struktural, melainkan pemimpin moral sekaligus role model bagi hakim dan seluruh aparatur peradilan. Ia adalah nahkoda yang mengarahkan kapal peradilan agar tetap berada pada jalur yang benar menuju tujuan besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung sebagaimana dicita-citakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan.

Namun dalam realitas yang berkembang dewasa ini, ancaman terbesar terhadap lembaga peradilan tidak lagi hanya berkutat pada persoalan teknis yudisial. Persoalan terbesar justru terletak pada krisis integritas, dan moralitas, sebagian oknum aparatur peradilan, termasuk pimpinan pengadilan itu sendiri. Oleh karena itu, urgensi untuk tidak hanya menilai, tetapi juga mengevaluasi dan membersihkan kepemimpinan pengadilan menjadi semakin mendesak.

Evaluasi tersebut tidak boleh bersifat administratif semata. Evaluasi harus menyentuh aspek paling fundamental, yakni integritas pribadi, moralitas, independensi, gaya hidup, relasi sosial, hingga pola penggunaan kewenangan dalam organisasi. Sebab dalam perspektif kepemimpinan peradilan, integritas tidak cukup dimaknai sekadar tidak menerima suap atau tidak tertangkap dalam operasi penindakan. Integritas harus dipahami sebagai keselarasan antara kata, tindakan, nilai moral, dan tanggung jawab etik.

Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

Ketika seorang Ketua Pengadilan terindikasi bermain perkara, membangun relasi tidak sehat dengan pihak berperkara, melakukan praktik-praktik yang mencederai independensi, atau bahkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, maka sesungguhnya ia tidak hanya melanggar etik. Ia telah merusak fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Lebih jauh lagi, moralitas menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari integritas. Fenomena pimpinan yang terjerat perilaku tercela seperti perselingkuhan, gaya hidup hedonis, perjudian, penyalahgunaan jabatan, hingga praktik “main mata” dengan pihak eksternal menunjukkan bahwa problem peradilan saat ini telah merambah ke ranah karakter dan kepribadian.

Seorang pimpinan pengadilan boleh saja terlihat “rapi” dalam laporan administratif dan indikator kinerja, tetapi jika kehidupan moralnya mencerminkan ketidakpatutan, maka legitimasi moralnya sebagai pemimpin runtuh dengan sendirinya.

Kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika kewenangan struktural digunakan secara subjektif. Misalnya dalam memberikan rekomendasi mutasi atau pergantian hakim tanpa dasar objektif, membangun lingkaran loyalitas pribadi, atau memperlakukan aparatur berdasarkan kedekatan tertentu. Praktik seperti ini menciptakan budaya organisasi yang tidak sehat, mematikan meritokrasi, serta membuka ruang intimidasi terhadap hakim atau aparatur yang masih menjaga idealisme dan integritasnya.

Dalam konteks inilah, sistem pengawasan Mahkamah Agung harus bertransformasi. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang selama ini menjadi kanal pengaduan publik perlu disempurnakan menjadi sebuah sistem pengawasan modern yang progresif, responsif, preventif, sekaligus represif. Penulis menyebut gagasan tersebut sebagai SIWAS+.

SIWAS+ bukan sekadar perubahan nama, melainkan perubahan paradigma pengawasan. Pengawasan tidak lagi hanya menunggu laporan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus mampu melakukan deteksi dini, pengawasan partisipatif, serta menciptakan budaya organisasi yang mendorong keberanian melapor terhadap perilaku tercela.

Penyempurnaan pertama yang mendesak dilakukan adalah integrasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 ke dalam sistem digital peradilan, yakni e-Court untuk perkara perdata dan e-Berpadu untuk perkara pidana. Selama ini kanal pengawasan sering kali tidak diketahui secara luas oleh para pihak pencari keadilan. Akibatnya, banyak dugaan pelanggaran etik atau perilaku tidak profesional yang tidak pernah terlaporkan.

Melalui SIWAS+, sejak sidang pertama hingga pengucapan putusan, sistem harus secara otomatis menampilkan notifikasi atau kanal pengawasan yang dapat diakses para pihak maupun masyarakat. Pada setiap tahapan persidangan, para pihak harus diberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan tindakan amoral, nirintegritas, pungutan liar, keberpihakan, komunikasi tidak patut, atau perilaku tidak profesional dari hakim maupun aparatur pengadilan.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat terbatas tapi bersifat sistemik melainkan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Peradilan modern harus membuka ruang kontrol masyarakat tanpa mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara.

Kedua, SIWAS+ harus dibangun dengan sistem reward and punishment yang nyata dan berani. Selama ini banyak aparatur internal mengetahui adanya pelanggaran etik atau perilaku tercela pimpinan, tetapi memilih diam karena takut dimutasi, dikucilkan, atau kariernya dihancurkan. Budaya takut inilah yang membuat praktik-praktik buruk terus hidup dalam diam.

Sudah saatnya Mahkamah Agung memberikan perlindungan sekaligus penghargaan kepada pelapor yang terbukti membantu membongkar perilaku tercela di lingkungan peradilan. Hakim atau ASN peradilan yang berani melaporkan penyimpangan dengan bukti yang valid dan kemudian terbukti benar, harus memperoleh reward yang nyata, misalnya prioritas promosi, mutasi yang lebih baik, hingga penghargaan integritas.

Sebaliknya, terhadap terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus dijatuhi punishment yang tegas dan terbuka, mulai dari demosi jabatan, non-palu, pencopotan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tetap apabila diperlukan. Reformasi peradilan tidak akan pernah berhasil apabila sistem penghargaan justru lebih banyak diberikan kepada mereka yang “aman secara administratif” dibanding mereka yang benar-benar menjaga integritas lembaga.

Ketiga, SIWAS+ harus memiliki mekanisme deteksi dini terhadap relasi tidak sehat antara pimpinan pengadilan dengan pihak eksternal. Bukan rahasia umum bahwa kedekatan yang berlebihan antara pimpinan pengadilan dengan pihak kejaksaan, advokat, pengusaha, pejabat daerah, hingga pihak berperkara sering kali menjadi pintu masuk konflik kepentingan (CoI).

Relasi semacam ini kadang dibungkus dalam bentuk silaturahmi, pemberian hari raya, fasilitas tertentu, perjalanan bersama, hingga relasi sosial yang melampaui batas kepatutan etik. Persoalannya bukan semata soal pemberian barang atau uang, tetapi tentang hilangnya jarak etik seorang hakim dan pimpinan pengadilan.

Dalam perspektif KEPPH, hakim wajib menjaga independensi sekaligus menghindari segala bentuk hubungan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan. Oleh sebab itu, SIWAS+ harus memungkinkan siapa pun, terutama internal pengadilan, untuk melaporkan indikasi kedekatan tidak patut tersebut sejak dini agar dapat dicegah sebelum berkembang menjadi praktik koruptif atau permainan perkara.

Keempat, penulis mengusulkan pembentukan dan penempatan “Hakim Yustisi Pengawasan” di daerah-daerah tertentu secara temporer di bawah Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Hakim-hakim muda dengan rekam jejak integritas, profesionalitas, dan keberanian yang baik dapat diseleksi secara ketat untuk menjalankan fungsi pengawasan langsung di satuan kerja.

Hakim Yustisi Pengawasan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bukan kepada pimpinan pengadilan setempat. Mereka bertugas melakukan deteksi dini, menerima dan menindaklanjuti pengaduan internal dan eksternal, melaksanakan pengawasan bidang, memastikan program AMPUH dan Zona Integritas berjalan nyata, serta memetakan potensi penyimpangan sejak awal.

Gagasan ini penting karena selama ini fungsi pengawasan internal sering kali tidak berjalan optimal akibat adanya relasi subordinatif. Sulit mengharapkan pengawasan objektif apabila pengawas masih berada dalam lingkar kekuasaan yang sama dengan pihak yang diawasi.

Lebih jauh lagi, penulis berpandangan bahwa tugas-tugas non-yudisial seperti AMPUH, Zona Integritas, hingga pengawasan bidang seharusnya tidak lagi terlalu membebani hakim yang menjalankan fungsi mengadili. Fokus utama hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan melalui putusan yang berkualitas. Sementara tugas pengawasan organisasi dapat diambil alih secara lebih profesional oleh Hakim Yustisi Pengawasan di bawah koordinasi langsung Badan Pengawasan.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ditegaskan bahwa hakim wajib menjaga integritas, kecerdasan moral, profesionalitas, serta perilaku yang berbudi luhur baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ketentuan tersebut pertama-tama harus melekat pada pimpinan pengadilan. Ketua Pengadilan harus menjadi contoh nyata, bukan sekadar pemberi perintah dan pengawas administratif.

Ketua Pengadilan adalah kompas moral organisasi. Jika kompas itu rusak, maka arah kapal besar peradilan akan menyimpang. Karena itu Mahkamah Agung tidak boleh ragu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan yang terindikasi nirintegritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan.

Reformasi peradilan tidak akan pernah berhasil jika hanya berfokus pada teknologi, aplikasi, atau regulasi. Reformasi sejati adalah reformasi manusia terutama para pemimpinnya. Sebab wajah peradilan sesungguhnya tercermin dari kualitas moral para pemimpinnya.

Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pimpinan yang bermain perkara, membangun relasi tidak sehat, berselingkuh, hidup hedonis, atau memperalat jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebab bagaimana mungkin seorang Ketua Pengadilan menuntut hakim dan aparatur bermoral apabila dirinya sendiri amoral? Bagaimana mungkin seorang pimpinan meminta integritas jika dirinya sendiri nirintegritas?

Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan berarti menjaga kualitas pemimpinnya. Karena peradilan yang agung hanya dapat dibangun oleh pemimpin yang agung bukan hanya dalam kecerdasan hukum, tetapi juga dalam integritas, moralitas, dan keberanian menjaga kehormatan lembaga.

Jadi jika Ketua Pengadilan amoral dan nirintegritas, quo vadis “kapal besar” pengadilan? Qui vivra verra! (ldr)

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…