Integritas dan moralitas merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah
lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan
Negeri bukan sekadar pejabat struktural, melainkan pemimpin moral sekaligus
role model bagi hakim dan seluruh aparatur peradilan. Ia adalah nahkoda yang
mengarahkan kapal peradilan agar tetap berada pada jalur yang benar menuju
tujuan besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan
Peradilan Indonesia yang Agung sebagaimana dicita-citakan dalam Cetak Biru
Pembaruan Peradilan.
Namun dalam realitas yang berkembang dewasa ini,
ancaman terbesar terhadap lembaga peradilan tidak lagi hanya berkutat pada
persoalan teknis yudisial. Persoalan terbesar justru terletak pada krisis
integritas, dan moralitas, sebagian oknum aparatur peradilan, termasuk pimpinan
pengadilan itu sendiri. Oleh karena itu, urgensi untuk tidak hanya menilai,
tetapi juga mengevaluasi dan membersihkan kepemimpinan pengadilan menjadi
semakin mendesak.
Evaluasi tersebut tidak boleh bersifat administratif
semata. Evaluasi harus menyentuh aspek paling fundamental, yakni integritas
pribadi, moralitas, independensi, gaya hidup, relasi sosial, hingga pola
penggunaan kewenangan dalam organisasi. Sebab dalam perspektif kepemimpinan
peradilan, integritas tidak cukup dimaknai sekadar tidak menerima suap atau
tidak tertangkap dalam operasi penindakan. Integritas harus dipahami sebagai
keselarasan antara kata, tindakan, nilai moral, dan tanggung jawab etik.
Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru
Ketika seorang Ketua Pengadilan terindikasi bermain
perkara, membangun relasi tidak sehat dengan pihak berperkara, melakukan
praktik-praktik yang mencederai independensi, atau bahkan memanfaatkan
jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, maka sesungguhnya
ia tidak hanya melanggar etik. Ia telah merusak fondasi kepercayaan publik
terhadap lembaga peradilan.
Lebih jauh lagi, moralitas menjadi aspek yang tidak
dapat dipisahkan dari integritas. Fenomena pimpinan yang terjerat perilaku
tercela seperti perselingkuhan, gaya hidup hedonis, perjudian, penyalahgunaan
jabatan, hingga praktik “main mata” dengan pihak eksternal menunjukkan bahwa problem
peradilan saat ini telah merambah ke ranah karakter dan kepribadian.
Seorang pimpinan pengadilan boleh saja terlihat “rapi”
dalam laporan administratif dan indikator kinerja, tetapi jika kehidupan
moralnya mencerminkan ketidakpatutan, maka legitimasi moralnya sebagai pemimpin
runtuh dengan sendirinya.
Kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika
kewenangan struktural digunakan secara subjektif. Misalnya dalam memberikan
rekomendasi mutasi atau pergantian hakim tanpa dasar objektif, membangun lingkaran
loyalitas pribadi, atau memperlakukan aparatur berdasarkan kedekatan tertentu.
Praktik seperti ini menciptakan budaya organisasi yang tidak sehat, mematikan
meritokrasi, serta membuka ruang intimidasi terhadap hakim atau aparatur yang
masih menjaga idealisme dan integritasnya.
Dalam konteks inilah, sistem pengawasan Mahkamah Agung
harus bertransformasi. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang selama ini
menjadi kanal pengaduan publik perlu disempurnakan menjadi sebuah sistem
pengawasan modern yang progresif, responsif, preventif, sekaligus represif.
Penulis menyebut gagasan tersebut sebagai SIWAS+.
SIWAS+ bukan sekadar perubahan nama, melainkan
perubahan paradigma pengawasan. Pengawasan tidak lagi hanya menunggu laporan
setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus mampu melakukan deteksi dini,
pengawasan partisipatif, serta menciptakan budaya organisasi yang mendorong
keberanian melapor terhadap perilaku tercela.
Penyempurnaan pertama yang mendesak dilakukan adalah
integrasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 ke dalam
sistem digital peradilan, yakni e-Court untuk perkara perdata dan e-Berpadu
untuk perkara pidana. Selama ini kanal pengawasan sering kali tidak diketahui
secara luas oleh para pihak pencari keadilan. Akibatnya, banyak dugaan
pelanggaran etik atau perilaku tidak profesional yang tidak pernah terlaporkan.
Melalui SIWAS+, sejak sidang pertama hingga pengucapan
putusan, sistem harus secara otomatis menampilkan notifikasi atau kanal
pengawasan yang dapat diakses para pihak maupun masyarakat. Pada setiap tahapan
persidangan, para pihak harus diberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme
pelaporan apabila menemukan tindakan amoral, nirintegritas, pungutan liar,
keberpihakan, komunikasi tidak patut, atau perilaku tidak profesional dari
hakim maupun aparatur pengadilan.
Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat terbatas
tapi bersifat sistemik melainkan melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Peradilan modern harus membuka ruang kontrol masyarakat tanpa mengurangi independensi
hakim dalam memutus perkara.
Kedua, SIWAS+ harus dibangun dengan sistem reward and
punishment yang nyata dan berani. Selama ini banyak aparatur internal
mengetahui adanya pelanggaran etik atau perilaku tercela pimpinan, tetapi
memilih diam karena takut dimutasi, dikucilkan, atau kariernya dihancurkan.
Budaya takut inilah yang membuat praktik-praktik buruk terus hidup dalam diam.
Sudah saatnya Mahkamah Agung memberikan perlindungan
sekaligus penghargaan kepada pelapor yang terbukti membantu membongkar perilaku
tercela di lingkungan peradilan. Hakim atau ASN peradilan yang berani
melaporkan penyimpangan dengan bukti yang valid dan kemudian terbukti benar,
harus memperoleh reward yang nyata, misalnya prioritas promosi, mutasi yang
lebih baik, hingga penghargaan integritas.
Sebaliknya, terhadap terlapor yang terbukti melakukan
pelanggaran berat harus dijatuhi punishment yang tegas dan terbuka, mulai dari
demosi jabatan, non-palu, pencopotan dari jabatan struktural, hingga
pemberhentian tetap apabila diperlukan. Reformasi peradilan tidak akan pernah
berhasil apabila sistem penghargaan justru lebih banyak diberikan kepada mereka
yang “aman secara administratif” dibanding mereka yang benar-benar menjaga
integritas lembaga.
Ketiga, SIWAS+ harus memiliki mekanisme deteksi dini
terhadap relasi tidak sehat antara pimpinan pengadilan dengan pihak eksternal.
Bukan rahasia umum bahwa kedekatan yang berlebihan antara pimpinan pengadilan
dengan pihak kejaksaan, advokat, pengusaha, pejabat daerah, hingga pihak berperkara
sering kali menjadi pintu masuk konflik kepentingan (CoI).
Relasi semacam ini kadang dibungkus dalam bentuk
silaturahmi, pemberian hari raya, fasilitas tertentu, perjalanan bersama,
hingga relasi sosial yang melampaui batas kepatutan etik. Persoalannya bukan
semata soal pemberian barang atau uang, tetapi tentang hilangnya jarak etik
seorang hakim dan pimpinan pengadilan.
Dalam perspektif KEPPH, hakim wajib menjaga
independensi sekaligus menghindari segala bentuk hubungan yang dapat
menimbulkan kesan keberpihakan. Oleh sebab itu, SIWAS+ harus memungkinkan siapa
pun, terutama internal pengadilan, untuk melaporkan indikasi kedekatan tidak
patut tersebut sejak dini agar dapat dicegah sebelum berkembang menjadi praktik
koruptif atau permainan perkara.
Keempat, penulis mengusulkan pembentukan dan
penempatan “Hakim Yustisi Pengawasan” di daerah-daerah tertentu secara temporer
di bawah Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Hakim-hakim muda dengan rekam jejak
integritas, profesionalitas, dan keberanian yang baik dapat diseleksi secara
ketat untuk menjalankan fungsi pengawasan langsung di satuan kerja.
Hakim Yustisi Pengawasan tersebut bertanggung jawab
langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bukan kepada pimpinan
pengadilan setempat. Mereka bertugas melakukan deteksi dini, menerima dan
menindaklanjuti pengaduan internal dan eksternal, melaksanakan pengawasan
bidang, memastikan program AMPUH dan Zona Integritas berjalan nyata, serta
memetakan potensi penyimpangan sejak awal.
Gagasan ini penting karena selama ini fungsi
pengawasan internal sering kali tidak berjalan optimal akibat adanya relasi
subordinatif. Sulit mengharapkan pengawasan objektif apabila pengawas masih
berada dalam lingkar kekuasaan yang sama dengan pihak yang diawasi.
Lebih jauh lagi, penulis berpandangan bahwa
tugas-tugas non-yudisial seperti AMPUH, Zona Integritas, hingga pengawasan
bidang seharusnya tidak lagi terlalu membebani hakim yang menjalankan fungsi
mengadili. Fokus utama hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan melalui
putusan yang berkualitas. Sementara tugas pengawasan organisasi dapat diambil
alih secara lebih profesional oleh Hakim Yustisi Pengawasan di bawah koordinasi
langsung Badan Pengawasan.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),
ditegaskan bahwa hakim wajib menjaga integritas, kecerdasan moral,
profesionalitas, serta perilaku yang berbudi luhur baik di dalam maupun di luar
kedinasan. Ketentuan tersebut pertama-tama harus melekat pada pimpinan
pengadilan. Ketua Pengadilan harus menjadi contoh nyata, bukan sekadar pemberi
perintah dan pengawas administratif.
Ketua Pengadilan adalah kompas moral organisasi. Jika
kompas itu rusak, maka arah kapal besar peradilan akan menyimpang. Karena itu
Mahkamah Agung tidak boleh ragu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan
yang terindikasi nirintegritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan.
Reformasi peradilan tidak akan pernah berhasil jika
hanya berfokus pada teknologi, aplikasi, atau regulasi. Reformasi sejati adalah
reformasi manusia terutama para pemimpinnya. Sebab wajah peradilan sesungguhnya
tercermin dari kualitas moral para pemimpinnya.
Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pimpinan yang
bermain perkara, membangun relasi tidak sehat, berselingkuh, hidup hedonis,
atau memperalat jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebab bagaimana mungkin
seorang Ketua Pengadilan menuntut hakim dan aparatur bermoral apabila dirinya
sendiri amoral? Bagaimana mungkin seorang pimpinan meminta integritas jika
dirinya sendiri nirintegritas?
Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan berarti
menjaga kualitas pemimpinnya. Karena peradilan yang agung hanya dapat dibangun
oleh pemimpin yang agung bukan hanya dalam kecerdasan hukum, tetapi juga dalam
integritas, moralitas, dan keberanian menjaga kehormatan lembaga.
Jadi jika Ketua Pengadilan amoral dan nirintegritas, quo
vadis “kapal besar” pengadilan? Qui vivra verra! (ldr)
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI