Di tengah derasnya tuntutan publik terhadap
integritas lembaga peradilan, pembaruan sistem pengawasan Mahkamah Agung
Republik Indonesia menjadi kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda. Pengawasan
tidak cukup hanya hadir sebagai formalitas administratif atau sekadar kanal
pengaduan digital, melainkan harus benar-benar mampu menjamin independensi,
objektivitas, dan keberanian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran etik
maupun perilaku aparatur peradilan.
Di sinilah urgensi pembentukan konsep
SIWAS+ menemukan relevansinya. Selama ini, Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS)
telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membuka ruang partisipasi
masyarakat terhadap pengawasan peradilan. Kehadirannya patut diapresiasi karena
memberi akses bagi pencari keadilan untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran hakim maupun aparatur pengadilan. Namun dalam praktiknya, masih
terdapat ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama
apabila pihak yang diduga terlibat justru memiliki posisi struktural dalam
satuan kerja.
Salah satu titik paling krusial adalah
kemungkinan adanya campur tangan pimpinan pengadilan terhadap arus atau proses
pelaporan tertentu. Dalam struktur birokrasi peradilan, Ketua Pengadilan
memiliki posisi yang sangat kuat secara administratif maupun psikologis. Ia
bukan hanya pimpinan formal, tetapi juga figur yang memiliki pengaruh besar
terhadap kultur kerja, pembagian tugas, penilaian kinerja, hingga rekomendasi
karier aparatur di bawahnya. Dalam situasi tertentu, posisi dominan tersebut
dapat menimbulkan persoalan serius apabila laporan pengawasan justru menyentuh
atau berkaitan dengan pimpinan itu sendiri.
Baca Juga: SIWAS+ dan Reformasi Moral Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin
suatu laporan dapat diproses secara objektif apabila pihak yang berpotensi
menjadi Terlapor masih memiliki ruang untuk mengetahui, mengendalikan,
mempengaruhi, bahkan menghentikan arus laporan tersebut?
Karena itu, gagasan SIWAS versi terbaru
atau SIWAS+ harus dibangun dengan prinsip utama: zero intervention. Artinya,
tidak boleh ada ruang bagi Ketua Pengadilan atau pimpinan satuan kerja untuk:
meneruskan, menyaring, memperlambat, mengetahui identitas pelapor, ataupun
memberhentikan laporan tertentu dalam sistem pengawasan internal.
Setiap laporan yang masuk harus langsung
terintegrasi dan terkirim otomatis kepada unit pengawasan yang independen pada
tingkat yang lebih tinggi, khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau
pengawas eksternal yang memiliki kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Konsep ini penting karena laporan
pengawasan sangat mungkin melibatkan Ketua Pengadilan itu sendiri sebagai
Terlapor. Bahkan dalam banyak kasus etik dan perilaku menyimpang, dugaan
intervensi justru kerap lahir dari relasi kuasa yang tidak seimbang antara
pimpinan dan bawahan.
Apabila SIWAS masih memberi ruang kendali
kepada pimpinan lokal, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan akan
sulit tumbuh secara maksimal. Pelapor dapat merasa takut, aparatur menjadi
enggan melapor, dan budaya diam perlahan berkembang di lingkungan pengadilan.
Padahal, lembaga peradilan modern membutuhkan keberanian untuk membangun sistem
pengawasan yang tidak bergantung pada figur, melainkan pada sistem yang steril
dari konflik kepentingan.
Karena itu, SIWAS+ semestinya tidak hanya
menjadi aplikasi pengaduan biasa, tetapi bertransformasi menjadi sistem
pengawasan digital berbasis independensi dan deteksi dini. Beberapa pembaruan
yang layak dipertimbangkan antara lain: (a) laporan terenkripsi otomatis ke
Badan Pengawasan; (b) fitur anonimitas pelapor yang lebih kuat; (c) jejak
digital yang tidak dapat dihapus oleh satuan kerja; (d) notifikasi otomatis
kepada pengawas tingkat pusat; hingga (e) sistem audit digital terhadap
penanganan laporan.
Dengan sistem demikian, tidak ada lagi
ruang bagi pihak tertentu untuk “memilih” laporan mana yang diteruskan dan mana
yang dihentikan. Lebih jauh lagi, reformasi pengawasan sejatinya bukan
ditujukan untuk mempermalukan lembaga peradilan. Sebaliknya, pengawasan yang
kuat justru menjadi benteng untuk melindungi mayoritas hakim dan aparatur yang
masih bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh integritas.
Harus diakui bahwa masih sangat banyak
hakim yang menjaga kehormatan profesinya dengan sungguh-sungguh. Mereka bekerja
di tengah tekanan perkara, ekspektasi publik, hingga tantangan sosial yang
semakin kompleks. Karena itu, sistem pengawasan yang baik justru diperlukan
agar segelintir oknum tidak merusak marwah institusi secara keseluruhan.
Mahkamah Agung RI telah memiliki visi besar
untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Namun cita-cita tersebut
tidak cukup dibangun hanya dengan digitalisasi layanan, modernisasi
administrasi, atau capaian seremonial semata. Peradilan yang agung membutuhkan
pengawasan yang juga agung: independen, bersih, objektif, dan tidak dapat dikendalikan
oleh kepentingan internal.
Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying
Sudah saatnya SIWAS berevolusi menjadi
SIWAS+. Sebuah sistem pengawasan yang bukan hanya membuka ruang pelaporan,
tetapi juga memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pimpinan
pengadilan, yang dapat mengintervensi proses pencarian kebenaran di balik
laporan tersebut. Sebab dalam lembaga peradilan, integritas tidak boleh
bergantung pada siapa pimpinannya. Integritas harus dijaga oleh sistem yang
berani mengawasi siapa pun tanpa pandang jabatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI