Banyumas, Jawa Tengah — Komitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang digelar di Kantor Kecamatan Sumpiuh, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pengadilan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Bilden, S.H. dengan agenda pemeriksaan perkara permohonan terkait perubahan nama. Pelaksanaan sidang di tingkat kecamatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola yang secara rutin dilakukan PN Banyumas guna memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Program sidang keliling hadir sebagai solusi atas berbagai kendala geografis yang kerap dihadapi pencari keadilan. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari gedung pengadilan, perjalanan menuju pusat kota sering kali membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Melalui pelaksanaan persidangan di kantor kecamatan, hambatan tersebut dapat diminimalisasi tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian proses hukum.
Baca Juga: Ini Langkah PN dan Pemkab Banyumas Dekatkan Akses Layanan Hukum Kepada Masyarakat
Lebih dari itu, kegiatan ini mencerminkan transformasi pelayanan peradilan yang semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. PN Banyumas berupaya memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran pengadilan secara langsung di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata pelayanan prima yang mengedepankan efektivitas, kemudahan, dan kebermanfaatan.
Baca Juga: PN Banyumas Jateng Keliling ke 11 Kecamatan, Ada Apa Nih?
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dan responsif, masyarakat dapat merasakan bahwa proses peradilan tidak selalu identik dengan prosedur yang rumit dan berjarak, melainkan hadir sebagai instrumen negara yang melayani kebutuhan hukum warga secara nyata.
Pada akhirnya, pelaksanaan sidang keliling yang terus dilakukan PN Banyumas merupakan perwujudan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh warga negara. Melalui pendekatan proaktif ini, pengadilan tidak hanya menunggu masyarakat datang mencari keadilan, tetapi juga hadir langsung untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat dapat terpenuhi tanpa terkendala oleh faktor jarak maupun keterbatasan akses. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI