Cari Berita

Sudah 3 Kali Dipidana, Polisi di Aceh Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Humas PN Kuala Simpang - Dandapala Contributor 2026-08-12 16:15:28
Dok. PN Kuala Simpang

Kuala Simpang, - Saiful Bahri (47), seorang anggota Polres Aceh Tamiang, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina EP Rantau dalam perkara pidana yang teregister dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Ksp.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (12/08), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara”, ucap Frans Martin Sihotang selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Oplos Pertamax dengan Minyak Mentah, Sopir Truk Tangki Dibui 2,5 Tahun

Frans Martin Sihotang menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa mencoreng nama institusi kepolisian. “Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” ujarnya dalam sidang, yang turut didampingi Hakim Anggota Qisthi Widyastuti dan Reza Bastira Siregar.

Sebagaimana rilis Humas PN Kuala Simpang, selain Saiful Bahri, empat rekannya yakni Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38), juga divonis bersalah dalam perkara serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan pada perkara terpisah.

Aksi pencurian minyak ini terungkap setelah Pertamina EP Rantau menemukan selisih distribusi minyak sebesar 1,3 persen menuju Pertamina EP Pangkalan Susu. Hasil pengintaian menunjukkan Terdakwa dan timnya melakukan penyadapan dengan cara membuat sambungan pipa galvanis, melubangi pipa utama, dan memasang keran. Minyak kemudian dialirkan melalui selang sepanjang 350 meter ke drum kosong di atas truk yang telah disiapkan.

Baca Juga: Timbun dan Oplos BBM Bersubsidi, PN Lahat Vonis Terdakwa 1 Tahun Penjara

Diketahui ternyata terdakwa telah memiliki rekam jejak kasus serupa dan telah tiga kali divonis bersalah, yakni pada tahun 2025 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang, kemudian pada tahun 2026 dipidana lagi selama 2 tahun penjara oleh PN Stabat dan di tahun yang sama  dijatuhi pidana lagi selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang. 

Dengan vonis terbaru ini, Majelis Hakim berharap Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Atas vonis ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (qisthi Widiastuti/ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…