Cari Berita

Surat Tercatat: Dari Proses Pengiriman Menuju Pemanggilan yang Sah dan Patut

Indriansyah - Dandapala Contributor
2026-11-03 15:00:56
Dok. Penulis.

Sebelum memeriksa pokok perkara, seorang hakim perlu memastikan bahwa para pihak telah dipanggil secara sah dan patut. Hal ini penting sebab setiap pihak harus memperoleh kesempatan untuk mengetahui adanya perkara dan mempersiapkan pembelaan. Jika pemanggilan tidak terlaksana dengan baik, maka persidangan dapat tertunda dan putusan berpotensi dipersoalkan.

Sejak berlakunya PERMA Nomor 7 Tahun 2022, pemanggilan terhadap pihak yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui surat tercatat. Selanjutnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tata cara pelaksanaannya melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Sistem ini memudahkan pengadilan melacak pengiriman dan menyimpan bukti penyampaian surat. Namun, status terkirim belum tentu membuktikan bahwa panggilan telah diterima oleh pihak yang tepat. Karena itu, pelaksanaan surat tercatat masih perlu diperbaiki agar tujuan pemanggilan dapat tercapai. Ada empat langkah yang dapat dilakukan pengadilan tanpa harus menunggu perubahan peraturan.

Isi

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Ketentuan hukum acara perdata telah mengatur bahwa panggilan harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dengan tenggang waktu paling sedikit tiga hari kerja sebelum persidangan (HIR, Pasal 121 dan 122; RBg, Pasal 145 dan 146). Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala, seperti penerima tidak berada di tempat, rumah kosong, atau alamat tidak ditemukan. Seperti contoh di Pengadilan Agama Palangka Raya juga pernah menyampaikan adanya kendala pengiriman surat tercatat tersebut (2024).

Surat yang dikembalikan atau retur sering kali hanya dicatat sebagai pengiriman gagal, kemudian dikirim kembali ke alamat yang sama. Padahal, alasan pengembalian perlu diketahui agar pengadilan dapat menentukan langkah berikutnya. Bisa jadi alamat tidak lengkap, penerima sudah pindah, atau nama penerima tidak sesuai. Jika penyebabnya tidak dicatat, masalah serupa dapat terulang dalam perkara lain. Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat empat langkah yang dapat diterapkan.

Pertama, memeriksa alamat sebelum surat dikirim.

Petugas perlu mencocokkan alamat dalam surat gugatan, dokumen identitas yang dilampirkan, dan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Alamat sebaiknya memuat informasi lengkap, termasuk RT, RW, nomor rumah, dan keterangan tambahan yang membantu menemukan lokasi penerima. Jika alamat tidak lengkap atau meragukan, pengadilan perlu meminta konfirmasi kepada penggugat sebelum surat dikirim. Pemeriksaan ini dapat mengurangi risiko surat dikembalikan karena kesalahan alamat.

Kedua, menggunakan kode alasan retur yang seragam.

Setiap surat yang dikembalikan perlu dicatat berdasarkan alasan yang jelas, misalnya alamat tidak lengkap, alamat tidak ditemukan, penerima pindah, rumah kosong, atau penerima menolak menerima surat. Kode yang seragam akan memudahkan petugas menyusun laporan. Pimpinan pengadilan juga dapat mengetahui penyebab retur yang paling sering terjadi sehingga perbaikan dapat dilakukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan.

Ketiga, menetapkan batas waktu tindak lanjut.

Surat retur perlu segera ditangani agar tidak menumpuk menjelang jadwal persidangan. Pengadilan dapat menetapkan batas waktu tindak lanjut, misalnya paling lambat dua hari kerja sejak surat retur diterima. Tindak lanjut dapat berupa konfirmasi alamat kepada penggugat, pengiriman ulang setelah alamat diperbaiki, atau penyampaian langsung melalui jurusita sesuai ketentuan. Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, pengadilan dapat menggunakan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam HIR Pasal 390 ayat (3).

Keempat, melakukan evaluasi bersama PT Pos Indonesia.

Pengadilan perlu melakukan koordinasi secara berkala dengan PT Pos Indonesia untuk membahas kendala pengiriman. Kegiatan serupa telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon melalui monitoring dan evaluasi pada 30 April 2025. Pengadilan Negeri Waingapu juga mengadakan bimbingan teknis bagi petugas pos pada 11 Juni 2026 (PN Cirebon, 2025; Dandapala, 2026). Evaluasi sebaiknya menggunakan data retur berdasarkan alasan dan wilayah pengiriman. Dengan demikian, pengadilan dan pihak pos dapat mengetahui kendala yang sering terjadi serta menentukan langkah perbaikan.

Mengukur Hasil Pelaksanaan Pemanggilan

Untuk mengetahui keberhasilan langkah tersebut, pengadilan dapat menggunakan Indeks Kualitas Pemanggilan (IKP). IKP bukan standar hukum untuk menentukan sah atau tidaknya panggilan dan bukan kebijakan resmi Mahkamah Agung. IKP merupakan usulan alat evaluasi internal yang dapat digunakan setiap bulan. Adapun dalam pengukurannya mencakup empat indicator, yakni:

1.     Persentase surat panggilan yang diterima paling lambat tiga hari kerja sebelum persidangan.

2.     Persentase surat retur dibandingkan dengan seluruh surat yang dikirim.

3.     Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti surat retur.

4.     Jumlah persidangan yang ditunda karena pemanggilan belum memenuhi ketentuan.

Lalu hasil pengukuran dapat dibahas oleh pimpinan pengadilan setiap bulan. Dengan begitu, data retur tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi juga menjadi bahan untuk memperbaiki pelaksanaan pemanggilan.

Kesimpulan

Surat tercatat memberikan kemudahan dalam pelacakan pengiriman dan penyimpanan bukti penyampaian. Namun, keberhasilan pemanggilan tidak cukup dinilai dari status surat yang tercatat telah terkirim. Pengadilan tetap harus memastikan bahwa surat disampaikan kepada pihak yang tepat dan dalam waktu sesuai ketentuan hukum acara. Hal ini penting untuk menjamin hak para pihak dalam persidangan. Pengadilan juga memiliki kewajiban membantu pencari keadilan mengatasi hambatan dalam proses peradilan guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (ldr)

Saran

Bagi pengadilan, empat langkah tersebut perlu diterapkan dan disertai pencatatan IKP secara berkala. Pada tahap awal, lembar kerja sederhana sudah cukup digunakan.

Bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, perlu dipertimbangkan penambahan fitur kode alasan retur yang seragam dalam SIPP agar data antarpengadilan dapat dibandingkan.

Bagi PT Pos Indonesia, perlu dilakukan penyampaian data penyebab retur berdasarkan wilayah secara berkala serta peningkatan pemahaman petugas mengenai tata cara penyampaian surat dan pengisian bukti pengiriman.

Daftar Pustaka

Dandapala. (2026). PN Waingapu NTT & Pos Indonesia Perkuat Implementasi Surat Tercatat.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 121, 122, dan 390.

Pengadilan Agama Palangka Raya. (2024). Sharing Knowledge PA Palangka Raya dengan PT Pos Indonesia terkait Panggilan Surat Tercatat.

Pengadilan Negeri Cirebon. (2025). Monev SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 145 dan 146.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Meneguhkan Peran Panitera Pengganti & Jurusita dalam Arus Pembaruan Hukum Pidana Nasional

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…