Ende - Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT telah melakukan eksekusi pada tanggal 8 Mei 2025 atas Putusan Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End juncto 97/PDT/2024/PT KPG terhadap objek eksekusi berupa lahan seluas 20.000 M2 atau 2 hektar, rumah adat seluas 5x4 meter, dan rumah tinggal seluas 9x7 meter. Eksekusi dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Panitera PN Ende, Rabind Ranath Tagore.
Eksekusi tersebut bertempat di Kecamatan Maurole, yang memiliki jarak tempuh kurang lebih 3 (tiga) jam dari PN Ende. Tim yang melaksanakan eksekusi bertolak dari PN Ende pada pukul 06.00 WITA dan sampai di lokasi eksekusi pukul 10.30 WITA, menyelesaikan proses eksekusi pada pukul 15.00 WITA dan kembali di PN Ende pukul 21.00 WITA karena menemui kendala dalam perjalanan.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Eksekusi dilaksanakan dengan mengeluarkan barang-barang milik Para Termohon dan dipindahkan ke kantor desa setempat sesuai kesepakatan. Dalam pelaksanaan, Panitera PN Ende menyampaikan “Sesuai dengan perintah Ketua PN Ende, kami melaksanakan 3 kegiatan, yaitu konstatering, sita eksekusi, dan dilanjutkan dengan eksekusi”, tegas Rabind Ranath Tagore. Eksekusi tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan berita acara eksekusi kepada pihak Pemohon Eksekusi.
Terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua PN Ende menyampaikan “PN Ende berupaya memberikan kepastian hukum menyangkut eksekusi bagi para pencari keadilan di lingkungan PN Ende, sehingga proses permohonan eksekusi hingga tahun 2025 ini tidak ada tunggakan dan pelaksanaannya sudah 100%, sehingga kepastian hukum tersebut dapat diberikan”, dikutip Dandapala dari Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum