Cari Berita

Tebang Pohon Di Hutan Lindung, PN Kalianda Wajibkan Terdakwa Tanam Kembali

Rio Satriawan - Dandapala Contributor
2026-10-30 16:35:27
Dok. PN Kalianda

Lampung Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa N, laki-laki (56) dalam perkara pidana nomor 272/Pid.Sus-LH/2026/PN Kla di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada sidang yang digelar Kamis (29/10).  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: syarat umum: terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun, syarat khusus: memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan melakukan penanaman kembali 30 pohon yang telah ditebang oleh terdakwa, terdiri dari kayu jenis afrika, akasia, mangga dan salam di kawasan hutan lindung batu serampok register 17 dalam jangka waktu 1  bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.”, ucap hakim ketua majelis, Rizak Taufani didampingi oleh para hakim anggota Ratna Sari dan Marlina Siagian saat membacakan putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung secara tidak sah dan memuat hasil penebangan itu tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menebang 32 pohon jenis rimba campuran di kawasan hutan lindung batu serampok register 17 menggunakan chainsaw dan golok miliknya. Setelah itu, terdakwa membaginya menjadi 62 kayu potongan kecil dan meminta D, laki-laki (30), terdakwa dalam perkara terpisah untuk mengangkutnya menggunakan mobil pick up milik D ke rumah terdakwa.

Baca Juga: Hakim, Gadget & Peta Kawasan Hutan: Aplikasi Penunjang Pemeriksaan Setempat

Terdakwa menjanjikan D upah 100 hingga 200 ribu rupiah per rit tergantung besaran kayu yang diangkut. Kayu tersebut rencananya akan digunakan terdakwa untuk memperbaiki rumah anaknya dan membuat kendang kambing. Sial bagi terdakwa, saat kayu tersebut diangkat D, di tengah jalan polisi hutan menangkap mereka.

Di persidangan, majelis hakim sempat meninjau tempat kejadian perkara untuk memastikan pohon yang ditebang oleh terdakwa masuk dalam kawasan hutan lindung. Dari hasil peninjauan tersebut diketahui bahwa benar pohon yang ditebang oleh terdakwa terletak di kawasan hutan lindung sesuai penetapan menteri kehutanan.


Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa dengan syarat umum terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 1 tahun dan syarat khusus menanam 30 pohon jenis rimba campuran.

Baca Juga: PN Bengkulu Menangkan Gugatan Warga Dalam Kasus Pohon Tumbang Timpa Mobil

“Menimbang bahwa penjatuhan pidana pengawasan dengan syarat khusus tersebut, selain adil bagi diri terdakwa dan lingkungan hidup, diharapkan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat yang hidup dan menetap di sekitar kawasan hutan lindung batu serampok register 17 untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, selain itu juga diharapkan agar masyarakat dapat peduli untuk sama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung batu serampok register 17.”, demikian pertimbangan majelis hakim.

Terdakwa harus menanam pohon tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima dan mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…