Cari Berita

Garap Kebun Sawit di Hutan Lindung Tanpa Izin, Para Pelaku Dibui 6 Bulan

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-11-08 10:00:45
Dok. PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memvonis Ari Wijaya dan Nandy Ikbal Kumekelo pelaku penggarapan di kawasan hutan lindung bukit betabuh, dengan pidana penjara 6 bulan pada hari Kamis (6/11/2025).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim ketua Subiar Teguh Wijaya didampingi para hakim anggota Aulia Rifqi Hidayat dan Diana Widyawati pada hari Kamis (6/11/2025).

Kejadian tersebut berawal dari para terdakwa yang melakukan kegiatan penebangan dan penumbangan pohon karet, penebasan semak berlukar, hingga menanam bibit pohon sawit sebanyak 200 batang, pada lokasi lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Adapun para terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, karena telah disuruh Saksi Anang Wahyudi (AW) dengan upah kerja sejumlah Rp11 juta.

Majelis hakim dalam pertimbangannya jugmengatakan lahan tersebut 

termasuk kedalam kawasan hutan lindung sesuai dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 yang telah diperbaharui dengan SK 6612/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Selanjutnya, para terdakwa dan saksi AW yang mengerjakan kawasan hutan lindung tersebut tidak memiliki izin kepemilikan baik dari pemerintah desa maupun badan pertanahan nasional (BPN).

Majelis hakim juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai kemungkinan adanya hak perseorangan dan hak pertuanan ulayat pada kawasan hutan, akan tetapi dalam kasus ini para terdakwa dan Saksi AW tidak memiliki izin, serta tidak memiliki hak perseorangan, hak pertuanan ulayat maupun hak guna usaha yang dapatt melepaskan lahan tersebut dari kawasan hutan.

Baca Juga: PN Bengkulu Menangkan Gugatan Warga Dalam Kasus Pohon Tumbang Timpa Mobil

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan para terdakwa seperti para terdakwa yang bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan serta perbuatannya. Adapun keadaan yang memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung kegiatan program pemerintah dalam menjaga fungsi kawasan hutan.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…