Jeneponto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa Ta’nang Dg. Tamma bin Nansa. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sdiang terbuka untuk umum pada Selasa, 24 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Firdaus Zainal didampingi oleh Hakim anggota Taufiq Nur Ardian dan Adhitia Brama Pamungkas.
“Menyatakan Terdakwa Ta’nang Dg. Tamma Bin Nansa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu”. ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” lanjutnya. (24/6/2025).
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Perkara bermula ketika Korban pertama kali ditemukan oleh Terdakwa dalam kondisi telah meninggal dunia dirumahnya pada hari Selasa, tangga 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Awalnya, keluarga menduga kematian korban disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya gaib atau mistis. Namun, kecurigaan mulai muncul karena adanya luka di tubuh korban sehingga dianggap sebagai suatu kejanggalan atas kematian korban. Hingga akhirnya keluarga menyetujui untuk dilakukan ekshumasi terhadao jenazah korban.
Hasil Ekshumasi jenazah yang dilakukan oleh tim Dokpol Biddokes Polda Sulawesi Selatan Selatan mengungkapkan fakta bahwa penyebab kematian korban adalah karena mengalami pendarahan pada kepala dan sekitarnya yang sesuai dengan fakta perlukaan yang ditemukan pada kulit kepala oleh karena trauma tumpul. Hal itu disampaikan oleh Ahli Forensik dr. Denny Mathius dalam persidangan. Lebih lanjut, menurut dr. Denny Mathius, Ekshumasi adalah Tindakan menggali kembali jenazah yang sudah dikubur untuk diautopsi dan hal tersebut dilakukan untuk berbagai tujuan seperti penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian yang dicurigai tidak wajar atau untuk kepentingan hukum.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang secara massif terhadap diri korban dan bukanlah berdasarkan gangguan jin sebagaimana yang didalilkan oleh Terdakwa.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Sehingga, pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun sebagai pidana penjara maksimal untuk Pasal 338 KUHP sudah tepat dan sepadan atas perbuatan Terdakwa, selain aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek preventif, korektif dan edukatif yang tentunya mengedepankan prinsip keadilan, salah satu bunyi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI