Cari Berita

Terbongkar modus Nikah Batin, Dukun di Kayu Agung Divonis 10 Tahun

PN Kayu Agung - Dandapala Contributor 2025-11-06 13:45:17
Dok. Ist.

Kayu Agung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Terdakwa Eko Adi Saputra bin Sugiatno. Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik pada sidang pembacaan Putusan yang digelar di ruang sidang R. Soebekti secara yang digelar secara elektronik pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

“Pembacaan putusan perkara nomor 358/Pid.Sus/2025/PN Kag digelar secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kelancaran persidagan pada hari ini”,  ujar Humas PN Kayu Agung, Boy Hendra Kusuma.

Perkara ini bermula ketika Eko Adi Saputra, yang dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun, didatangi oleh orang tua korban. Terdakwa meyakinkan orang tua korban bahwa warung mereka sepi akibat gangguan makhluk halus. 

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

“Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk melakukan ritual pengusiran dengan berbagai persyaratan dan sesajen dimana anak korban dijadikan sebagai perantara ritual, dengan alasan  'nikah batin' dan memberikan minuman mantra Terdakwa menyetubuhi anak korban”, ungkap Majelis Hakim yang terdiri dari Danang Prabowo Jati, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian sebagai Hakim Anggota.

Atas perbuatannya tersebut Penuntut Umum dari kejaksaan Ogan Ilir menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai ritual yang di dalamnya ada adegan persetubuhan bukanlah suatu kebenaran, sekalipun hal itu dianggap benar karena Terdakwa dikenal sebagai orang pintar atau dukun, namun perbuatan persetubuhan dalam konteks apapun adalah penghinaan terhadap kehormatan kesusilaan seseorang.

Baca Juga: Sikap Batin Pelaku dalam KUHP Nasional, Mengukur Sesuatu Tak Terlihat oleh Hakim

“Menyatakan Terdakwa  Eko Adi Saputra Bin Sugiatno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik Yang menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan”, ucap  Danang Prabowo Jati.

Menanggapi putusan 10 tahun penjara tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa Eko Adi Saputra bin Sugiatno, menyatakan sikap yang sama yaitu pikir pikir. (Eka Aditya Darmawan/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…