Cari Berita

Terciduk Ambil Sawit Berujung Penganiayaan, Kasus Berakhir Damai lewat MKR PN Kuala Simpang

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2026-07-14 15:15:20
Dok. PN Kuala Simpang

Aceh Taming, Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang berhasil mendamaikan kasus penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Ksp.

“Menyatakan Terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu selama 4 bulan”, sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Reza Bastira Siregar selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh Frans Martin Sihotang, dan Qisthi Widyastuti masing-masing selaku Hakim Anggota yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Kuala Simpang, Jalan Ir. H. Djuanda No. 22, Karang Baru, Gampong Bundar, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Selasa (14/07/2026). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 bulan dan 15 hari.

Kasus bermula saat Terdakwa SA (28) kepergok mengambil buah kelapa sawit oleh petugas keamanan PT. SKPI bernama S (Korban). Karena tak terima dituduh mengambil buah kelapa sawit, Terdakwa kemudian mencekik leher dan memukuli Korban sehingga Korban tersungkur ke tanah sementara Terdakwa melarikan diri sambil membawa buah kelapa sawit.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Perselisihan itu berakhir setelah Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal Pasal 466 ayat (1) KUHP. Oleh karena Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan ancaman hukuman yang didakwakan maksimal 5 tahun penjara, Terdakwa telah memenuhi salah satu syarat penerapan MKR sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Saat sidang dengan agenda upaya perdamaian, Korban akhrinya bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangi pada tanggal 30 Juni 2026. Adapun poin dalam surat perjanjian tersebut yaitu Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, berbuat baik kepada masyarakat, serta berjanji menjaga sholat 5 waktu. Apabila Terdakwa masih mengulangi perbuatan yang sama, maka Terdakwa bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Meskipun Terdakwa melakukan tindak pidana didasarkan dengan adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga menimbulkan peristiwa penganiayaan, Majelis Hakim menganggap tidak relevan apabila Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda. Selain itu juga Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana penjara lebih tepat diterapkan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan keteraturan dalam masyarakat,” sebagaimana bunyi pertimbangan majelis hakim yang diucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum langsung menyatakan menerima isi putusan. Walaupun mengadili perkara dengan MKR, namun penerapan tersebut tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana melainkan sekedar sebagai salah satu hal yang dapat meringankan hukuman. 

Dengan berhasilnya penerapan MKR ini, diharapkan pemulihan hubungan sosial antara Terdakwa dan Korban dapat terjalin baik dan harmonis, sehingga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat dapat tercipta. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…