Cari Berita

Berdamai dengan Korban, Pembeli Speaker Bekas Tanpa Nota di Sumbar Dibui 107 Hari

Bintoro W. Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-06 19:25:48
Dok. PN Tanjung Pati

Tanjung Pati, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menjatuhkan vonis 3 (tiga) bulan 17 (tujuh belas) hari penjara kepada Peni Ponalisa alias Ipen bin Alm. Mukhtar (51), seorang petani/pekebun asal Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam perkara tindak pidana penadahan. Putusan dengan Nomor 41/Pid.B/2026/PN Tjp itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 2 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Habibi Kurniawan Harahap beranggotakan Oka Pramana Putra dan Vina Ainin Salfi Yanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh seseorang berinisial ASRAN (diadili dalam perkara terpisah) di SDN 04 Sialang, Jorong Ronah Koto, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, pada Selasa, 24 Maret 2026. Dari sekolah tersebut, ASRAN membawa kabur sejumlah barang inventaris, di antaranya satu unit speaker aktif berwarna hitam beserta adaptor dan mikrofon, amplifier, mixer, kipas angin, dan bola voli, yang menurut keterangan saksi merupakan barang hasil pengadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?

Tiga hari berselang, pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ASRAN mendatangi rumah terdakwa dan menawarkan sebuah speaker. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat menanyakan asal-usul barang tersebut dan apakah barang itu hasil curian, namun ASRAN meyakinkan bahwa speaker tersebut adalah milik saudaranya dan bukan barang curian, serta berjanji menanggung risiko apabila di kemudian hari timbul persoalan.

Terdakwa akhirnya membeli speaker itu dengan harga Rp750.000, yang dibayarkan secara bertahap: Rp100.000 pada hari transaksi dan sisanya Rp150.000 pada keesokan harinya. Barang diserahkan tanpa dilengkapi kotak, faktur pembelian, maupun dokumen kepemilikan lain.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3/Yur/Pid/2018 yang menyebutkan bahwa suatu barang patut diduga berasal dari kejahatan apabila ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar, tidak dilengkapi bukti kepemilikan, dan terdapat kejanggalan pada subjek maupun objek transaksi.

Hakim menilai harga jual speaker yang jauh lebih rendah dari harga wajar, ketiadaan dokumen kepemilikan, serta keraguan yang sempat dirasakan sendiri oleh terdakwa namun tetap dilanjutkan dengan transaksi, merupakan rangkaian fakta yang memenuhi unsur "patut diduga" barang tersebut berasal dari tindak pidana. Frasa tersebut, menurut Majelis, tidak mengharuskan adanya pengetahuan pasti, melainkan cukup adanya keadaan objektif yang semestinya menimbulkan kecurigaan.

Atas dasar itu, unsur-unsur Pasal 591 huruf a KUHP dinyatakan terpenuhi seluruhnya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Yang menarik, sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan pihak korban sebagaimana diamanatkan Pasal 204 KUHAP. Upaya itu membuahkan hasil: pada 18 Juni 2026, terdakwa dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian, di mana terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 secara tunai di persidangan.

Hakim menilai kesepakatan itu sebagai bentuk pemulihan keadaan seperti semula (restitutio in integrum) dan menjadikannya alasan yang meringankan hukuman, sejalan dengan Pasal 204 ayat (8) KUHAP serta semangat Pasal 70 ayat (1) KUHP yang mendorong agar pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi pelaku yang baru pertama kali berbuat pidana dan telah berdamai dengan korban.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

“Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali,” demikian salah satu poin yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut, selain fakta bahwa korban telah memaafkan terdakwa di persidangan.

Putusan ini turut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang bekas dari penjual yang tidak dikenal, terutama apabila barang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, karena kondisi semacam itu dapat menjerat pembeli dalam tindak pidana penadahan sekalipun tidak terlibat langsung dalam pencurian awal. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…