Cari Berita

Tertib Sidang, PN Muaro Sosialisasikan Aturan Pemberitahuan Tanggal Sidang

Febi Karina - Dandapala Contributor 2026-07-21 19:45:03
Dok. PN Muaro

Muaro Sijunjung, Sumatera Barat - Dalam upaya memperkuat tertib administrasi persidangan serta menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Muaro menggelar sosialisasi Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penetapan Pemberitahuan Tanggal Sidang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Muaro pada hari Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, aparatur Pengadilan Negeri Muaro, unsur Kejaksaan, Kepolisian, Advokat serta Lembaga Pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan bersama para narasumber yaitu Wakil Ketua PN Muaro, Muhammad Affan dan Hakim PN Muaro, Yuristyawan Pambudi Wicaksana.

Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap penetapan pemberitahuan tanggal sidang baik sidang pemeriksaan, pembacaan putusan, maupun perubahan jadwal dilaksanakan secara tepat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan informasi jadwal sidang merupakan aspek krusial yang secara langsung menyentuh hak para pihak dalam memperoleh keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik serta diskusi mengenai geledah, sita serta penahanan.

Dalam paparan materinya, Yuristyawan Pambudi Wicaksana menyampaikan bahwa “di dalam Perjanjian Kerjasama ini lebih menegaskan lagi komitmen Mahkamah Agung dalam mengintegrasikan persidangan pidana secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang modern, efektif dan juga transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara optimal sehingga hak-hak pencari keadilan dapat terpenuhi didalamnya.”

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi selanjutnya oleh Wakil Ketua PN Muaro, Muhammad Affan yang menyampaikan bahwa “KUHAP memberikan penegasan dan perluasan instrumen upaya paksa dan upaya hukum. Hal ini merupakan bentuk adaptasi terhadap hukum pidana yang terus berkembang.”

Baca Juga: PN Muaro Sumbar Gelar Disuksi Rutin Hakim, Kali Ini Bahas Pemaafan Hakim

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, hal ini mencerminkan antusiasme aparatur dalam memahami substansi kebijakan secara menyeluruh. Sebagai penutup diskusi, Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan menyampaikan bahwa “melalui sosialisasi ini diharapkan akan menjadi langkah konkret menuju perbaikan bersama antar lintas institusi agar tidak ada lagi celah administrasi yang berpotensi merugikan para pencari keadilan.”

Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Muaro menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan layanan peradilan yang prima, adaptif, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern berbasis pelayanan. (ih/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…