Sijunjung, Sumbar – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muaro menggelar diskusi hukum rutin pada Selasa (7/7) di gedung PN Muaro, Jalan Prof. M. Yamin No. 51, Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Diskusi hukum ini rutin digelar dalam upaya meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme aparatur peradilan.
“Diskusi pada hari ini difokuskan pada pengaturan mengenai pemaafan hakim (rechterlijke pardon/judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP”, terang tim humas PN Muaro.
Dipimpin oleh Ketua PN Muaro, diskusi tersebut diikuti oleh Wakil Ketua dan para hakim pada PN Muaro. Dalam diskusi itu dibahas mengenai pemaafan hakim sebagai ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam kondisi tertentu. Pemaafan Hakim merupakan sebuah bentuk kebijaksanaan yang memberikan kesempatan kedua, kepada pelaku tindak pidana yang menunjukkan penyesalan dan kemauan memperbaiki perilakunya.
Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur
PN Muaro sendiri telah menjatuhkan dua putusan pemaafan hakim, yaitu dalam perkara nomor 3/Pid.C/2026/PN Mrj dan nomor 5/Pid.C/2026/PN Mrj. Dua perkara tersebut mempunyai karakteristik berbeda akan tetapi keduanya diputus dengan pemaafan hakim.
Pada kasus pencurian ringan seperti yang terjadi dalam perkara nomor 3/Pid.C/2026/PN Mrj, hakim menjatuhkan pemaafan karena terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara pada kasus penganiayaan ringan dalam perkara nomor 5/Pid.C/2026/PN Mrj meskipun tidak terjadi perdamaian namun dengan mempertimbangkan hal yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, kondisi pribadi serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, hakim memaafkan terdakwa.
Diskusi kemudian berkembang, apakah perdamaian merupakan syarat pemaafan hakim. Peserta diskusi sepakat, perdamaian perlu dipertimbangkan akan tetapi bukan syarat mutlak penjatuhan pemaafan hakim. Topik diskusi selanjutnya apakah pada perkara yang diperiksa secara majelis, pemaafan dapat dijatuhkan meskipun terdapat dissenting opinion (DO). Terhadap hal ini pendapat peserta diskusi terbelah sampai akhir diskusi. Sebagian berpendapat tetap dapat dijatuhkan meskipun ada DO, sebagian lain berpendapat tidak dapat dijatuhkan karena pemaafan harus dijatuhkan dalam putusan bulat.
Baca Juga: PN Muaro Gelar Diskusi Strategis, Bahas Izin Geledah & Penyitaan
Diskusi rutin yang dilakukan setiap bulan oleh para hakim PN Muaro ini merupakan salah satu bentuk komitmen PN Muaro dalam membangun budaya akademik di lingkungan peradilan, sehingga setiap perkembangan regulasi maupun doktrin hukum dapat dipahami secara utuh dan diimplementasikan secara tepat dalam penyelesaian perkara.
“Melalui diskusi rutin ini PN Muaro berkomitmen untuk terus memperkuat kompetensi hakim dalam memahami dinamika perkembangan hukum nasional”, terang tim humas PN Muaro kepada Dandapala. (rs/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI