Magetan-Jawa Timur, Pengadilan Negeri (PN) Magetan melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Grobogan, terhadap PT BPR Ekadharma Bhinaraharja, Rita Christiyasari, Notaris Bambang Riyanto, ATR/BPN Magetan, dan KPKNL Madiun.
Sebagaimana diwartakan dalam Rilis PN Magetan, sidang tersebut merupakan sidang pertama setelah pelaksanaan mediasi, namun majelis hakim langsung menyatakan bahwa pihak YLKAI Grobogan selaku penggugat tidak beritikad baik mengikuti proses mediasi.
“Berdasarkan laporan hakim mediator Dita Primasari, mediasi tidak berhasil dilaksanakan sebab penggugat tidak beritikad baik sepanjang proses mediasi, disebabkan ketidakhadiran penggugat tanpa alasan yang sah secara berulang-ulang, sehingga mengganggu jadwal pertemuan mediasi,” jelas ketua majelis hakim, Cesar Antonio Munthe, saat pembacaan putusan Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Kejari Grobogan ke PN Purwodadi Ikuti Donor Darah HUT MA Ke-80
Konseksuensi akibat hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 22 Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga gugatan YLKAI Grobogan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya mediasi dan biaya perkara”, tegas Hakim Ketua, Cesar Antonio Munthe, didampingi oleh Deddi Alparesi dan Anisa Nur Difanti, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Perkara yang diregister dengan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Mgt, bermula ketika YLKAI Grobogan bertindak atas dasar sebagai pelindung konsumen dari nasabah dari PT BPR Ekadharma Bhinaraharja, yang dinilainya menerapkan perjanjian baku. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Meskipun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang baru, karena putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI