Cari Berita

Tidak Memuat Alasan Penahanan, Terdakwa Ajukan Prapid di PN Pontianak

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-04-17 16:20:05
Dok. Ist.

Pontianak – Kalimantan Barat. Hakim tunggal Rina Lestari Br. Sembiring menegaskan batas tegas kewenangan praperadilan saat memutus permohonan yang diajukan tersangka Eka Agustini binti Raimi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat, 17 April 2026.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Ketua PNPontianak cq Majelis Hakim atas penetapan penahanannya, namun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena berada di luar yurisdiksi praperadilan. 

Perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk tersebut berangkat dari keberatan pemohon atas penetapan penahanan dalam perkara pidana Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk. Penahanan itu dilakukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 26 Maret 2026, yang secara hukum menandai peralihan kewenangan dari penuntut umum kepada majelis hakim.

Baca Juga: Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

Kuasa hukum pemohon, Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan, berpendapat bahwa penahanan tersebut tidak sah. Mereka menilai terdapat cacat yuridis karena penetapan awal masih menggunakan dasar KUHAP lama, serta tidak memuat alasan penahanan secara substantif sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP baru.

Dalam permohonannya, pemohon juga menegaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan usaha yang bersifat perdata.

“Sejak awal PEMOHON tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea)... keterlambatan pelunasan semata-mata disebabkan gangguan arus kas akibat risiko usaha,” demikian salah satu dalil yang diajukan.

Namun, pihak termohon membantah seluruh dalil tersebut. Dalam jawabannya, termohon menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji tindakan penyidik dan penuntut umum, bukan tindakan yudisial hakim. Selain itu, kekeliruan administratif dalam penetapan penahanan disebut telah diperbaiki melalui penetapan perbaikan tanggal 30 Maret 2026.

Hakim Rina Lestari Br. Sembiring dalam pembacaan pertimbangan  menegaskan bahwa "Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa pada tahap penyidikan dan penuntutan," ungkapnya.

Ia menambahkanh, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, tindakan penahanan menjadi bagian dari kewenangan yudisial yang tidak dapat diuji melalui praperadilan

Hakim juga menekankan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam produk yudisial, hukum telah menyediakan mekanisme koreksi melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui praperadilan. Dengan demikian, permohonan yang menguji tindakan majelis hakim dinilai salah sasaran secara hukum.

“Profesionalisme bukan hanya tentang keahlian, tetapi tentang karakter, menjunjung tinggi kejujuran dan amanah dalam setiap tugas,” ujar Hakim Rina Lestari Br. Sembiring dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon tetap menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi tersangka. “Alasan permohonan praperadilan ini adalah untuk menjamin agar penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan menjamin due process of law,” kata Dwi Permana Setyawan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Dalam amar putusannya, hakim menerima eksepsi termohon terkait kompetensi absolut, menyatakan praperadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan nihil. 

Putusan ini menegaskan kembali batas normatif praperadilan dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, lembaga ini berfungsi sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, kewenangannya tetap dibatasi secara ketat, sehingga tidak dapat digunakan untuk menguji produk yudisial yang telah berada dalam ranah persidangan pokok perkara. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…