Kutai Barat. Pengadilan Negeri (PN) Kutai
Barat resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutai
Barat guna meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pelayanan hukum bagi
kelompok penyandang disabilitas, Kamis (17/09).
Kerja sama tersebut ditandai
dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
yang dilanjutkan dengan agenda Sosialisasi Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Acara yang berlangsung di ruang sidang 1 Kantor PN Kutai Barat ini dihadiri langsung oleh Ketua PN Kutai Barat Taufiqurrohman, Paina Mardyati, selaku Kepala SLB Negeri Kutai Barat, jajaran hakim, pejabat struktural, serta para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga: MoU PN Sei Rampah–SLB: Layanan Disabilitas Makin Inklusif
Kerja sama strategis ini
mencakup beberapa poin utama, di antaranya penyediaan pendampingan teknis dan
penerjemah bahasa isyarat bagi masyarakat penyandang disabilitas yang
berhadapan dengan hukum, hingga pelatihan berkelanjutan bagi petugas garda
depan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kutai
Barat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi Pengadilan
Negeri Kutai Barat
dalam mendukung peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas sesuai dengan
pedoman Mahkamah Agung RI.
"Setiap
warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Melalui
kerja sama dengan SLB Negeri Kutai Barat, kami ingin memastikan tidak ada
hambatan komunikasi maupun fasilitas bagi saudara-saudari kita para penyandang
disabilitas saat berurusan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Banjar Jabar Kolaborasi dengan Dinsos dan SLB
Selesai penandatanganan
kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan ragam pelatihan
singkat. Pihak SLB Negeri Kutai Barat memberikan materi terkait etika
berinteraksi, pengenalan ragam disabilitas, hingga dasar-dasar pendampingan
komunikasi serta penggunaan bahasa isyarat bagi petugas garda depan pengadilan.
Melalui kemitraan ini, PN Kutai Barat ke depannya dapat melibatkan tenaga pendamping atau penerjemah dari SLBN Kutai Barat saat terdapat pendaftar perkara, saksi, maupun pihak berperkara yang membutuhkan aksesibilitas khusus. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan iklim peradilan yang humanis, responsif, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu yang menjadi bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI