Cari Berita

Tipu Teman Sendiri Berujung Damai di Pengadilan, PN Amlapura Terapkan RJ

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-06 10:40:20
Dok. Ist.

Amlapura, Bali — Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali mencatat keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 68/Pid.B/2025/PN Amp terkait tindak pidana penipuan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa Ni Nengah Kasturi meminjam satu unit mobil Suzuki Pick Up milik korban Ni Nengah Wisni dengan alasan untuk mengangkut babi. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, namun Terdakwa tidak menyerah dan menghubungi suami korban, I Kadek Astawa, yang akhirnya memberikan izin dengan keyakinan bahwa mobil hanya akan dipinjam sementara. 

Alih-alih digunakan sesuai izin, mobil tersebut justru digadaikan kepada I Made Sutaresmi untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp35 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta, karena kendaraan tersebut merupakan sarana utama untuk berdagang dan mengangkut barang.

Baca Juga: Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang ketuai Evander Reland Butar Butar, dengan anggota I Putu Gede Yoga Pramana dan Rizki Ridha Damayanti, mengupayakan pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian pada Kamis (2/10), yang disaksikan keluarga dan kerabat kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah menjalani pidana.

Majelis Hakim menilai perdamaian tersebut sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial, dan menjadikannya dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 7 (tujuh) bulan” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (5/11).

Baca Juga: Baku Pukul Pemain Voli vs Penonton Berujung Restorative Justice di PN Amlapura

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar satu unit mobil Suzuki Pick Up dikembalikan kepada korban selaku pemilik sah.

Perkara ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penerapan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, sejalan dengan semangat peradilan modern yang berorientasi pada keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…