Cari Berita

Tok! MA Jatuhkan Vonis Uang Pengganti-Denda Capai Rp 87 Triliun di 2024

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-19 11:05:21
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto Dalam Kegiatan Laptah MA 2024

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya memiliki peran cukup besar dalam pemulihan aset dalam perkara korupsi yaitu Uang Pengganti. Selain itu, juga denda yang dibebankan ke terpidana agar dibayarkan ke negara.

“Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, selain menjatuhkan pidana, juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti,” kata Prof Sunarto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Nah, sepanjang 2024 kemarin, MA dan pengadilan di bawahnya menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti mencapai Rp 87 triliun. Uang Pengganti adalah uang yang harus dibayarkan terdakwa ke negara dalam kasus korupsi.

“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 87.252.033.728.063,00 (delapan puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh dua miliar tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam puluh tiga rupiah),” urai Sunarto.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2024.

“Senilai Rp 75.143.960.113,00 (tujuh puluh lima miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu seratus tiga belas rupiah),” pungkas Prof Sunarto.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum