Cari Berita

Tok! MA Perberat Vonis Freddy karena Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-11 16:05:43
Hakim agung Prof Surya Jaya, ketua majelis Freddy Gondowardojo (dok.ma)

Jakarta- Palu hakim agung kembali diketok dengan keras. Kali ini hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo yang ditambah karena korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Setelah hukuman di tingkat banding naik jadi 7 tahun penjara, kini Freddy hukumannya digenapkan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.

Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan. 

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA

Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.

Siapa nyana, hukuman Freddy kembali ditambah dan digenapkan menjadi 10 tahun penjara.

“Terbukti pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp 600 juta subsidair 5 bulan kurungan,” demikian amar yang dilansir website MA, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Lipatgandakan Vonis Arista di Kasus Korupsi Jalur KA

Putusan ini diketok ketua majels Prof Surya Jaya dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Adapun panitera pengganti yaitu Nurrahmi. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa uang pengganti sebanyak Rp 64.297.134.494.

“Dikompensasikan dengan harta kekayaan terdakwa yang disita subsidair penjara 7 tahun,” ujar majelis. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI